DESA BALEKAMBANG KECAMATAN NAGRAK

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BALEKAMBANG
                          

MENGENAI BEA SISWA MISKIN (BSM)

BSM-Beasiswa Pendidikan Bagi Siswa Kurang Mampu 


Melihat begitu meningkatnya penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia, sangat disayangkan masih banyak anak-anak usia sekolah yang terpaksa putus sekolah di Indonesia. Menurut data dari Laporan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, setiap menit ada empat anak yang putus sekolah. Bahkan pada tahun 2010 , sebanyak 1,3 juta anak usia 7-15 tahun terancam putus sekolah . Berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Maka dari itu, pemerintah tengah berusaha mengurangi jumlah anak usia sekolah yang putus sekolah. Peraturan mengenai wajib belajar juga tertera dalam Undang-undang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melakukan beberapa upaya diantaranya mengusahakan BSM atau singkatan dari Beasiswa Siswa Miskin. Dalam rangka mencegah dampak negatif dari terjadinya krisis ekonomi bagi masyarakat miskin dalam mengakses bidang pendidikan, pada tahun 1998 pemerintah memberikan beasiswa melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) bidang pendidikan. Meskipun di tahun 2003 JPS ditiadakan, namun beasiswa pendidikan untuk masyarakat miskin masih tetap dilakukan melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM).

 Didasari karena banyaknya kelemahan PKPS-BBM, terutama karena sudah tidak memadainya nominal yang diberikan dalam program ini, maka pada tahun 2010 pemerintah menyalurkan beasiswa kepada masyarakat miskin melalui program BSM. Tujuan dari program ini adalah :
 1. Membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa selama duduk di bangku sekolah.
 2. Mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
 3. Memberi peluang yang lebih besar kepada siswa untuk terus bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan SMP.
4. Membantu kelancaran program sekolah.
 Adapun syarat siswa yang dapat menerima BSM adalah :
 1. Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan biaya.
 2. Siswa tidak menerima beasiswa dari sumber lain.
3. Siswa telah dibebaskan dari segala jenis iuran sekolah.
 Sedangkan syarat dari sekolah penerima BSM adalah :
1. Sekolah yang mempunyai siswa yang berasal dari keluarga miskin.
 2. Sekolah yang memiliki surat ijin operasional/kelembagaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah umum.
 Pemerintah juga memberikan variabel seleksi untuk siswa yang mendapatkan BSM antara lain :
 1. Siswa yang berasal dari keluarga miskin.
 2. Jarak tempat tinggal yang jauh dari sekolah.
 3. Yatim piatu/ piatu.
4. Pertimbangan lain ( misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak dari korban PHK, mempunyai lebih dari tiga orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun dan indikator lokal lainnya).

 5. Diutamakan bagi siswa yang memiliki kartu miskin. Siswa penerima BSM akan mendapat bantuan dana, yakni senilai Rp.360 ribu/ tahun untuk siswa SD Rp. 550.000/tahun untuk siswa SMP dan Rp.750.000/tahun untuk siswa SMA. Dana tersebut akan disalurkan langsung kepada penerima yang umumnya melalui kantor pos atau bank terdekat yang diawasi oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan sekolah. Untuk ke depannya, pemerintah berencana akan menambah nominal anggaran BSM melalui APBN-Perubahan sebanyak Rp. 2 triliun.

Dengan penambahan ini, jumlah nominal beasiswa yang diterima para siswa menjadi lebih besar. Direncanakan setiap siswa SD akan menerima Rp.450.000 setiap tahun , siswa SMP akan menerima beasiswa sebesar Rp. 750.000 per tahun dan untuk siswa SMA akan menerima beasiswa sekitar Rp. 1 juta per tahunnya. Kuota penerima beasiswa yang sekarang masih mencakup sekitar 12 persen rencananya akan ditambah menjadi 23 persen, bahkan nominal dana beasiswa yang diterima tiap siswa akan dinaikkan.

Pernyataan ini dikutip dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Sawangan, Depok (27/2/2012). Tentu saja upaya penyediaan beasiswa seperti ini diharapkan dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat di bagian pengawasan dan monitoring penyaluran beasiswa, juga dalam penyediaan sumber dana yang masih minim. Alangkah baiknya jika beasiswa semacam ini juga melibatkan sumber dana swasta bahkan swadaya dari masyarakat sendiri untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas buta aksara.*Achuy Suryaningrat.Sumber Posted by Hariyani vectorfresh.com

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 BALEKAMBANG ONLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger