PEMBANGUNAN DESA DALAM
UNDANG-UNDANG DESA.
1. Pembangunan Desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa. Isu-Isu Pembangunan Desa dalam UU Desa BAB I: KETENTUAN UMUM,
Pasal 1 pada Penjelasan 8
2. Pasal 2 Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika. 8/18/2014
3. BAB IV:
KEWENANGAN DESA Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan adat istiadat Desa. 8/18/2014
4. Pasal 22 Penugasan dari
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa. 8/18/2014
5. BAB V: PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA Bagian Kedua:
Kepala Desa, Pasal 26 Kepala Desa
bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 8/18/2014
6. Bagian Ketujuh: Badan
Permusyawaratan Desa, Pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengawasi dan meminta
keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional
pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 8/18/2014
7. Pasal 68:
Ayat (1) Masyarakat Desa berhak:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari
Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat
lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau
ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan
Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan
Desa.
e. mendapatkan pengayoman dan
perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa. 8/18/2014
8. Paragraf 1:
Perencanaan Pasal 79 1)
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. 2)
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan
Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 3)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa. 4) Peraturan
Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. 5) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan
pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah. 6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang
berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya
kepada Desa. 7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota.
9. BAB IX:
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN
PERDESAAN Bagian Kesatu Pembangunan Desa, Pasal 78 1) Pembangunan Desa
bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia
serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan
sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 2)
Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 3)
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian
dan keadilan sosial.
10. Paragraf 1:
Perencanaan Pasal 79 1)
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. 2)
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
berjangka meliputi: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut
Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 3) Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa. 4) Peraturan Desa tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa. 5) Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah. 6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala
lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah
satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
11. Perencanaan Pasal 80 1)
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. 2) Dalam menyusun
perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. 3)
Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program,
kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 4) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian
terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: a. peningkatan kualitas dan
akses terhadap pelayanan dasar; b. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang
tersedia; c. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; d. pengembangan
dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan e. peningkatan
kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan
masyarakat Desa.
12. Paragraf 2:
Pelaksanaan Pasal 81 1) Pembangunan Desa
dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. 2) Pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan
melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. 3) Pelaksanaan
Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. 4) Pembangunan lokal
berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa. 5) Pelaksanaan program sektoral
yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan
dengan Pembangunan Desa.
13. Paragraf 3 Pemantauan dan
Pengawasan: Pembangunan Desa, Pasal 82 1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan
informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. 2) Masyarakat Desa
berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. 3)
Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap
pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa. 4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan
informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1
(satu) tahun sekali. 5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa
untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
14. Bagian Ketiga:
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 1) Desa berhak mendapatkan akses
informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. 2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. 3) Sistem informasi
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan
perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. 4) Sistem informasi Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa,
Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa
dan pembangunan Kawasan Perdesaan. 5) Sistem informasi Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh
masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. 6) Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
untuk Desa.
15. BAB X:
BADAN USAHA MILIK DESA Pasal 89
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: a. pengembangan usaha; dan b.
Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk
masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 8/18/2014 15
16. BAB XII:
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA ADAT DESA Bagian Kesatu:
Lembaga Kemasyarakatan Desa,
Pasal 94 1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam
membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa. 2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. 3)
Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa. 4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga
kemasyarakatan yang sudah ada di Desa. 8/18/2014 16
17. BAB XIII:
KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT Bagian
Kesatu, Penataan Desa Adat Pasal 98 1) Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota. 2) Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan sarana prasarana
pendukung 8/18/2014 17
18. Bagian Kedua:
Kewenangan Desa Adat Pasal 106 1)
Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa Adat meliputi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan Pembangunan Desa Adat,
pembinaan kemasyarakatan Desa Adat, dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat. 2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan biaya. 8/18/2014
18
19. Pasal 115 Pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan
penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa;
b. memberikan pedoman penyusunan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. memberikan pedoman penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif;
d. melakukan fasilitasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. melakukan evaluasi dan
pengawasan Peraturan Desa;
f. menetapkan pembiayaan alokasi
dana perimbangan untuk Desa; g. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan
pendayagunaan Aset Desa;
h. melakukan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
i. menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga
kemasyarakatan, dan lembaga adat;
j. memberikan penghargaan atas
prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
k. melakukan upaya percepatan
pembangunan perdesaan;
l. melakukan upaya percepatan
Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan
teknis; m. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama
antar-Desa; dan n. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh
Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
M.Suryaningrat,S.H.
Sekretaris Desa Balekambang.
Posting Komentar