Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004
dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS merupakan badan hukum
nirlaba.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga
jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan
PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga
kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi PT
Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014,
PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT
Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga ini
bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa
memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat
kabupaten/kota.
SELURUH WNI WAJIB MENJADI ANGGOTA BPJS
Setiap warga negara
Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam
bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap
perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sementara, orang
atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan
anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang
besarnya ditentukan kemudian, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS
ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS
tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal.
Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib
mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang
diinginkan. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan
diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya
efisiensi.
TATA CARA PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA BPJS
Persyaratan
administrasi yang harus disiapkan untuk umum (kategori lajang, tidak bekerja,
dan sudah berusia 21 tahun ke atas):
1. membawa fotokopi
kartu keluarga (KK);
2. membawa fotokopi
Kartu Tanda Pengenal (KTP), diutamakan e-KTP; dan
3. membawa pas foto
3x4 satu lembar.
Persyaratan
administrasi yang harus disiapkan untuk keluarga:
1. membawa fotokopi
kartu keluarga (KK);
2. membawa fotokopi
Kartu Tanda Pengenal (KTP), diutamakan e-KTP;
3. membawa surat
nikah;
4. membawa akta
kelahiran anak (surat keterangan dari desa juga diperbolehkan); dan
5. membawa pas foto
3x4 satu lembar per jiwa.
Untuk warga negara
yang bekerja dan mendapatkan fasilitas asuransi di perusahaan, agar segera
meminta pihak perusaahaan untuk mendaftarkan karyawan menjadi anggota BPJS.
LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN
1. datang ke Kantor
BPJS Kesehatan Kota Sukabumi, Jl. Siliwangi No. 120-122, Telepon: (0266)
218650, Fax: (0266) 224945, Hotline Service: 0815 630 9037 (belakang hotel
Tamansari). Warga Kabupaten Sukabumi juga bisa mendaftar di sini;
2. datangi loket
pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran untuk perorangan;
3. formulir dan
administrasi dibawa ke counter pendaftaran untuk mendapatkan nomor virtual
account;
4. mengaktifasi
nomor virtual account dengan cara mentransfer sejumlah uang ke bank yang
ditentukan (BNI, Mandiri, BRI), untuk pelayanan kesehatan kelas 1 Rp.59.500,-,
kelas dua Rp.42.500,-, kelas 3 Rp.25.500,-;
5. bukti transfer
dibawa ke kantor BPJS untuk mendapatkan kartu pelayanan kesehatan sesuai dengan
kelasnya masing-masing.
Informasi lengkap
dan pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui
www.bpjs-kesehatan.go.id. Klik pendaftaran peserta di menu Layanan Peserta,
lalu ikuti instruksinya. Print nomor virtual account, lakukan transfer ke bank,
lalu bukti transfer dan persyaratan administrasi dibawa ke Kantor BPJS
Kesehatan, untuk mendapatkan kartu keanggotaan BPJS.
FASILITAS KESEHATAN BPJS TERBAGI ATAS:
1. fasilitas
kesehatan Primer. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan di klinik-klinik kesehatan
yang bekerjasama dengan BPJS seperti Klinik Permata Medical Center (Parungkuda)
dan puskesmas-puskesmas di seluruh Kab. Sukabumi;
2. fasilitas
kesehatan Sekunder. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan di rumah sakit swasta dan
pemerintah sekelas RSUD seperti RS Sekarwangi, RS R. Syamsudin (Bunut), RS
Bhakti Medicare (Cicurug), RS Kartika Chandra (Sukabumi), dan RS As-shifa
(Sukabumi); serta
3. fasilitas
kesehatan Tersier. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan di rumah sakit pemerintah
seperti RS Hasan Sadikin (Bandung) dan RS Cipto Mangunkusumo (Jakarta).
PERLU DIPERHATIKAN!
Agar supaya kartu
BPJS berlaku sebagaimana mestinya, kita harus mengikuti proses pengobatan
sesuai prosedur, yaitu dari mulai Primer, Sekunder, baru lalu Tersier, kecuali
kasus emergency/darurat. Jadi pengguna kartu BPJS harus berobat dulu
menggunakan fasilitas primer, baru jika kasusnya harus dirujuk, maka bisa
menggunakan kartu sekunder, kemudian kartu tersier.
Apabila seseorang
kartu BPJS menderita penyakit yang sangat parah dengan biaya ratusan juta, maka
pihak RS tidak boleh membebankan kepada pasien, karena semua biaya ditanggung
oleh BPJS.
Dengan Anda memiliki
kartu BPJS kesehatan Anda sudah terjamin secara penuh. BPJS adalah cara negara
menjamin hak warga negara atas kesehatan. Segera daftarkan diri Anda demi untuk
meraih manfaatnya!
(Sumber:sosialisasi
program BPJS oleh Nandang Kushendrayana, Kepala Marketing BPJS Kesehatan
Sukabumi, Desember 2013)
Penting !
- Daftar Sebaiknya Awal Bulan
biar Tidak Rugi
- Faskes keterangan (IGD)
maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
- Faskes keteragan (JST)
maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS
keseluruhan
- Untuk Pendaftaran BPJS Online
Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan valid
- Pembayaran iuran paling lambat
tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat akan dikenai denda sebesar 2%
- Tidak ada perbedaan dalam
pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat,
kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang berbeda hanya
pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang
inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap
kelas III
- Biaya Naik Kelas Kamar Rawat
Inap, Misal terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP
(16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs
(5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)
Peserta BPJS
Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah
membayar iuran, meliputi :
1. Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak
mampu, dengan penetapan peserta sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pegawai
Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c)
Anggota Polri;
d) Pejabat
Negara;
e) Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)
Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang
tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota
keluarganya
a) Pekerja di
luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b) Pekerja yang
tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat
6 (enam) bulan.
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi
Kerja;
c) Penerima
Pensiun, terdiri dari :
·
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
·
Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak
pensiun;
·
Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
·
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima
pensiun yang mendapat hak pensiun;
·
Penerima pensiun lain; dan
·
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima
pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis
Kemerdekaan;
f) Janda, duda,
atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA
YANG DITANGGUNG
1.
·
Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah
(anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.
·
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan
anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak
atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain
seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu
pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.
Administrasi pelayanan
2.
Pelayanan promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.
Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.
Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.
Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.
Rawat jalan, meliputi:
a)
Administrasi pelayanan
b)
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis
dan sub
Spesialis
c)
Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)
Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan
penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g)
Rehabilitasi medis
h)
Pelayanan darah
i) Peayanan
kedokteran forensik
j) Pelayanan
jenazah di fasilitas kesehatan
2.
Rawat Inap yang meliputi:
a)
Perawatan inap non intensif
b)
Perawatan inap di ruang intensif
c)
Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
IURAN
1. Bagi peserta Penerima
Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta
Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai
pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per
bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2%
(dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar
4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan :
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen)
dibayar oleh Peserta.
4. Iuran
untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu
persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja
penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll);
peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah
sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua
puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan
di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500
(empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,-
(lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan
Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim
piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5%
(lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan,
dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran
iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1. Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran
yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2. Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan
denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan
dengan total iuran yang tertunggak.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Hak Peserta
1.
Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk
memperoleh pelayanan kesehatan;
2.
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3.
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas
kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4.
Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran
secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
2 komentar
informasi bpjs kesehatan harus kek artikel ini nih, lengkap. thank you gans
Saya udah berhenti bekerja saya mau ambil jht saya sudah coba daftar antrian online sampe sebulan lebih tetep belom bisa mohon bantuanya
Posting Komentar