DESA BALEKAMBANG KECAMATAN NAGRAK

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BALEKAMBANG
                          
Home » » BPJS KESEHATAN

BPJS KESEHATAN

Posted by BALEKAMBANG ONLINE on Jumat, 06 Februari 2015




Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten/kota.

SELURUH WNI WAJIB MENJADI ANGGOTA BPJS

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sementara, orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.

TATA CARA PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA BPJS

Persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk umum (kategori lajang, tidak bekerja, dan sudah berusia 21 tahun ke atas):

1. membawa fotokopi kartu keluarga (KK);

2. membawa fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), diutamakan e-KTP; dan

3. membawa pas foto 3x4 satu lembar.

Persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk keluarga:

1. membawa fotokopi kartu keluarga (KK);

2. membawa fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), diutamakan e-KTP;

3. membawa surat nikah;

4. membawa akta kelahiran anak (surat keterangan dari desa juga diperbolehkan); dan

5. membawa pas foto 3x4 satu lembar per jiwa.

Untuk warga negara yang bekerja dan mendapatkan fasilitas asuransi di perusahaan, agar segera meminta pihak perusaahaan untuk mendaftarkan karyawan menjadi anggota BPJS.

LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN

1. datang ke Kantor BPJS Kesehatan Kota Sukabumi, Jl. Siliwangi No. 120-122, Telepon: (0266) 218650, Fax: (0266) 224945, Hotline Service: 0815 630 9037 (belakang hotel Tamansari). Warga Kabupaten Sukabumi juga bisa mendaftar di sini;

2. datangi loket pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran untuk perorangan;

3. formulir dan administrasi dibawa ke counter pendaftaran untuk mendapatkan nomor virtual account;

4. mengaktifasi nomor virtual account dengan cara mentransfer sejumlah uang ke bank yang ditentukan (BNI, Mandiri, BRI), untuk pelayanan kesehatan kelas 1 Rp.59.500,-, kelas dua Rp.42.500,-, kelas 3 Rp.25.500,-;

5. bukti transfer dibawa ke kantor BPJS untuk mendapatkan kartu pelayanan kesehatan sesuai dengan kelasnya masing-masing.

Informasi lengkap dan pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui www.bpjs-kesehatan.go.id. Klik pendaftaran peserta di menu Layanan Peserta, lalu ikuti instruksinya. Print nomor virtual account, lakukan transfer ke bank, lalu bukti transfer dan persyaratan administrasi dibawa ke Kantor BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan kartu keanggotaan BPJS.

FASILITAS KESEHATAN BPJS TERBAGI ATAS:

1. fasilitas kesehatan Primer. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan di klinik-klinik kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS seperti Klinik Permata Medical Center (Parungkuda) dan puskesmas-puskesmas di seluruh Kab. Sukabumi;

2. fasilitas kesehatan Sekunder. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan di rumah sakit swasta dan pemerintah sekelas RSUD seperti RS Sekarwangi, RS R. Syamsudin (Bunut), RS Bhakti Medicare (Cicurug), RS Kartika Chandra (Sukabumi), dan RS As-shifa (Sukabumi); serta

3. fasilitas kesehatan Tersier. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan di rumah sakit pemerintah seperti RS Hasan Sadikin (Bandung) dan RS Cipto Mangunkusumo (Jakarta).

PERLU DIPERHATIKAN!

Agar supaya kartu BPJS berlaku sebagaimana mestinya, kita harus mengikuti proses pengobatan sesuai prosedur, yaitu dari mulai Primer, Sekunder, baru lalu Tersier, kecuali kasus emergency/darurat. Jadi pengguna kartu BPJS harus berobat dulu menggunakan fasilitas primer, baru jika kasusnya harus dirujuk, maka bisa menggunakan kartu sekunder, kemudian kartu tersier.

Apabila seseorang kartu BPJS menderita penyakit yang sangat parah dengan biaya ratusan juta, maka pihak RS tidak boleh membebankan kepada pasien, karena semua biaya ditanggung oleh BPJS.

Dengan Anda memiliki kartu BPJS kesehatan Anda sudah terjamin secara penuh. BPJS adalah cara negara menjamin hak warga negara atas kesehatan. Segera daftarkan diri Anda demi untuk meraih manfaatnya!

(Sumber:sosialisasi program BPJS oleh Nandang Kushendrayana, Kepala Marketing BPJS Kesehatan Sukabumi, Desember 2013)

Penting !
  • Daftar Sebaiknya Awal Bulan biar Tidak Rugi
  • Faskes keterangan (IGD) maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
  • Faskes keteragan (JST) maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS keseluruhan
  • Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan valid
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat akan dikenai denda sebesar 2%
  • Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang berbeda hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III
  • Biaya Naik Kelas Kamar Rawat Inap, Misal terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling   singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu,  dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)       Pegawai Negeri Sipil;
b)       Anggota TNI;
c)        Anggota Polri;
d)       Pejabat Negara;
e)       Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)        Pegawai Swasta; dan
g)       Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
     Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)    Investor;
b)   Pemberi Kerja;
c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :
·         Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
·         Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
·         Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
·         Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
·         Penerima pensiun lain; dan
·         Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)   Veteran;
e)    Perintis Kemerdekaan;
f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)   Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.     
·         Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
·         Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.  Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota
     keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.  Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.       Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b.    Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.    Rawat jalan, meliputi:

a)    Administrasi pelayanan
b)    Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan   sub
       Spesialis
c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)    Pelayanan alat kesehatan implant
f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g)    Rehabilitasi medis
h)    Pelayanan darah
i)     Peayanan kedokteran forensik
j)     Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2.    Rawat Inap yang meliputi: 
a)    Perawatan inap non intensif
b)    Perawatan inap di ruang intensif
c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

IURAN
1.  Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.    Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.    Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.      Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.  Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b.  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c.  Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
1.   Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Hak Peserta
1.      Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2.      Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.      Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4.      Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.


SHARE :
CB Blogger

2 komentar

#header-wrapper { background:#00FF00
Albee 4 Mar 2018, 10.20.00

informasi bpjs kesehatan harus kek artikel ini nih, lengkap. thank you gans

#header-wrapper { background:#00FF00
Olahraga Lari 17 Apr 2020, 16.22.00

Saya udah berhenti bekerja saya mau ambil jht saya sudah coba daftar antrian online sampe sebulan lebih tetep belom bisa mohon bantuanya

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 BALEKAMBANG ONLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger