Pengertian
teori Hukum
Teori
hukum adalah: suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan
dengan system konseptual dari aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum dan
system tersebut sebagian yang penting yang dipositifkan atu diberlakukan
Menurut
Bruggink teori hukum mempunyai makna ganda.
Dalam
arti prodak: keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil
kegiatan teoritif di bidang hukum
Dalam
arti proses: kegiatan teoritif tentang hokum atau kegiatan penelitian teoritif
dibidang hukum itu sendiri
Dalam
arti sempit: disebut dengan ilmu hokum dogmatic (dogmatic hukum) atau ilmu
hukum
Dalam arti luas: ilmu tentang hukum
Menurut
satcipto Raharjo menggunakan istilah ilmu hokum dalam arti luas yaitu: sebagai
ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hokum,
dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk
beluk mengenai hukum
Menurut
Bruggink teori hokum dalam arti luas
Sosiologi
hokum: berbicara tentang keberlakuan hokum secara factual atau keberlakuan
empiric dari hukum.
Pengertian
sosiologi hukum: yaitu teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan
kenyataan kemasyarakatan
Arah
kajiannya: gejala kemasyarakatn
Kaidah-kaidah hukum
Dogmatic
hukum: ilmu hukum dalam arti sempit
Objeknya
ilmu hukum
Teori
hukum dalam arti sempit: berbicara keberlakuan formal atau normative dari hukum
Filsafat
hukum: berbicara keberlakuan avaluatif dari hukum
Filsafat
hukum adalah meta teori dari teori
Objeknya
berada dalam filsafat hukum dan dogmatic hukum
Filsafat
hukum adalah induk dari semua disiplin ilmu yuridis sebab filsafat hukum
membahas secara mendalam tentang hukum
Disiplin
ilmu hukum:-politik hukum
- filsafat hukum
- ilmu hukum:- ilmu tentang norma
- ilmu tentang pengertian hukum
- ilmu tentang kenyataan kemasyarakatan:
1. sejarah hukum
2. sosiologi hukum
3.
psikologi hukum
4.
antropologi hukum
5.
perbandingan hukum
Politik
hukum adalah: mempelajari dan menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang
harus diadakan dalam hukum politik agar hukum itu sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Filsafat
hukum adalah: mempelajari hukum lebih mendalam lagi
Sejarah
hukum adalah: mempelajari dan menyelidiki hukum ditinjau dari segi sejarahnya,
pada hakekatnya terdapat 3 disiplin ilmu hukum sosiologi dalam kerangkanya
study hukum yang artinya sering disamakan satu sama lain
Adapun
3 disiplin ilmu hukum sosiologi yaitu:
Socio
legal studies: pada prinsipnya menaruh minatnya dalam mempelajari hukum berada
pada perspektif ilmu hukum atau ilmu social maupun kombinasi antara keduanya.
Dengan demikian studies merupakan bagian terhadap hukum dengan menggunakan
pendekatan ilmu hukum dan ilmu social.
Sosiologi
hukum: mengkaji kaidah-kaidah positif, dalam fungsinya untuk menegakkan
ketertiban dalam kehidupan bermasyarkat dengan segala keberhasilan dan
kegagalannya.
Sociologi
logical yurisprudance: alam fikirannya menyatakan hukum yang baik adalah hukum
yang yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat.
Psikologi
hukum adalah: suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu
perwujudan dari perhubungan jiwa manusia.
Psikologi
adalah ilmu tentang perilaku manusia.
Perbandingan
hukum adalah: mempelajari dan menyelidiki kesamaan-kesamaan dan
perbedaan-perbedaan system hukum dalam berbagai Negara serta mencari apa sebab
kesamaan dan perbedaannya.
Antropologi
hukum adalah: menyelidiki secara menyeluruh terhadap kehidupan manusia.
Ada
2 pendekatan yang dapat dilakukan untuk menjelaskan hakekat ilmu hukum
Pendekatan
dari sudut falsafah ilmu hukum.
Ilmu
hukum normative
Perspektif
internal ilmu hukum yang mengkaji isi atau materi hukum yang berupa:
Larangan:
suatu keharusan untuk tidak berbuat karena akibatnya dipandang tidak baik
Perintah:
suatu keharusan untuk berbuat karena akibatnya dipandang baik
Izin:
pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang
Pembolehan
khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan
Normalogis
Interprestasi
dan sistematis bahan
Teori
perUUan : - penemuan hukum
- Argumentasi
yuridis
B.
ilmu hukum empiris; yaitu ilmu tentang kenyataan hukum dalam masyarakat .
2.
pendekatan dari sudut pandang teori hukum
Hukum
dibagi atas 3 lapisan utama yaitu
Dogmatic
hukum
Teori
hukum
Filsafat
hukum.
Ke3
lapisan ilmu hukum tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktik hukum
Praktik
hukum meliputi :
Pembentukan
hukum
Penemuan
hukum:
Interpretasi
hukum
Anti
anomi
Hukum
yang kabur
DHM
MENWISSEN: VIER TRADEN OF RACHET.
Menurut
DHM ada 4 lapisan hukum yaitu:
Recht
dogmatic
Recht
teori
Recht
Recht
practice
Ilmu
hukum dogmatic dan ilmu hukum empiris
Ada
beberapa istilah yang digunakan
Recht
sweeten schaf. dalam arti sempit: ilmu hukum
Dalam
arti luas: 3 lapisan ilmu hukum
Dogmatic
hukum
Teori
hukum
Filsafat
hukum
Recht
teorie. Dalam arti sempit: antara dogmatic dan filsafat hukum
Dalam
arti luas: 3 lapisan ilmu hukum
Dogmatic
hukum
Teori
hukum
Filsafat
hukum
Recht
dogmatic
Yurisprudance
Legal
filosofi
Legal
sience
Direecht
leear.
Pengertian
ilmu hukum dogmatic menurut pandangan tradisional adalah: ilmu hukum in oftimal
formal
Pengertian
ilmu hukum menurut DHM Men Wisen adalah: memberikan batasan pengertian dogmatic
hukum itu sebagai memaparkan, menganalisis dan menginterpretasi hukum yang
berlaku dan hukum positif.
Pengertian
ilmu hukum menurut M Van Hoeke adalah: cabang ilmu hukum (dalam ari luas) yang
memaparkan dan mensistematisasi hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat
tertentu dan pada waktu tertentu dari sudut pandang normative.
Tugas
dogmatic hukum:
Memaparkan
Menganalisis
Mensistematisasi
Menginterpretasi
Menilai
hukum yang berlaku atau hukum positif.
Sifat
dogmatic hukum:
Orang
sunggu-sungguh membatasi diri pada satu system hukum tertentu
Orang
membatasi diri pada satu kaidah hukum tertentu
Orang
menutup diri pada system hukum yang lain.
Tujuan
dogmatic hukum adalah: untuk memungkinkan penerapan dan pelaksanaan hukum
secara bertanggung jawab
Tujuan
dogmatic hukumàteoritical dan practical.
Ilmu
dogmatic hukum memiliki dimensi politik yang berarti antara lain:aspek
normative dan aspek factual dari ilmu hukum berjalan saling menyilang.
Proses
politiknya mengarah pada
Pembentukan
hukum atau recht formil
Penemuan
hukum atau recht vinding :
penafsiran
hukum
memenuhi
kekosongan didalam per UUan
konstruksi
hukum: analogiàpersamaannya
-
penghalusan hukum
-
argumentasi a contrarioàperbedaannya.
Konstruksi
hukum secara analogi adalah membuat suatu pengertian hukum yang baru dengan
mempergunakan Kata-kata yang sesingkat-singkatnya tetapi mencakup pengertian
yang lebih luas.
Skema
dogmatic hukum
Objeknya
Hukum positif nasional
Tujuannya
teoritical dan practical
Perspektifnya
internal
Objeknya
Hukum
positif nasional
Tujuannya
Teoritical
dan practical
Perspektifnya
Internal
Teori
kebenaran
Teori
kebenaran pragmatis
Proposisi
Informative,
normative dan evaluatif
Menurut
Scholten ilmu hukum itu tidak hanya mengenal suatu dimensi memaparkan atau
deskriptif tetpi juga suatu dimensi mengkaidahi atau preskreptif atau bersifat
normative.
Ciri-ciri
ilmu hukum dogmatic sebagi berikut:
memiliki
sifat empiris analisis, itu berarti bahwa ia memberikan suatu pemaparan dan
analisis tentang isi dan struktur dari hukum yang berlaku.
Ilmu
hukum dogmatic mensistematisasi gejala-gejala hukum yang dipaparkan dan
dianalisis
Ilmu
hukum dogmatic menginterpretasi hukum yang berlaku
Relative
bersifat normative.
Skema
teori hukum menurut Bruggink
Empiris
Kontemplatif
Objeknya:
segala umum hukum positif
Kegiatan
yuridis
Dogmatic
hukum
Pembentukan
hukum
Penemuan
hukum
Tujuannya:
teoritical
Perspektif:
external
Internal
Teori
kebenaran: teori kebenaran korespondensi
Teori
kebenaran pragmatis
Proposisi:
informative/empiris
Informative:
normative dan evaluatif
Hubungan
dogmatic hukum dan teori hukum
Dogmatic
hukum dan teori hukum tidak saling tumpah tindih melainkan satu sama lain
memiliki telaah sendiri-sendiri.
Dogmatic
hukum: mempelajari aturan-aturan hukum dari sudut pandang technical
Teori
huku: merupakan refleksi dari technical itu.
Dogmatic
hukum: berbicara tentang hukum
Teori
hukum: berbicara tentang para ilmuan hukum berbicara tentang hukum
Dogmatic
hukum: mencoba lewat tehnik-tehnik interpretasi tertentu dalam menafsirkan UU
Teori
hukum: tidak terarah pada penyelesaian masalah-masalah hukum yang konkrit
Ilmu
hukum empiris
Menurut
Hars Albert: memandang hukum sebagai suatu fakta social yaitu gejala-gejala
kemasyarakatan.
Ilmu
hukum empiris dipandang sebagai suatu data empiris yaitu dipaparkan dan
dijelaskan.
Menurut
DHM Men Wisseyn cirri-ciri ilmu hukum empiris sebagai berikut:
Ilmu
hukum empiris secara tegas membedakan antara fakta dan norma
Gejalanya
harus empiris yaitu fakta social
Metodenya
adalah metode empiris
Bebas
nilai
Skema
Bruggink
menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normative
Empiris
Normative
Hubungan
hukum
Subjek-objek
Subjek-subjek
Sikap
ilmuan
penonton
Partisifan
perspektif
External
Internal
Teori
kebenaran
Teori
kebenaran korespondensi
Teori
kebenaran pragmatis
proposisi
informatif
Informative,
normative dan evaluatif
metode
Hanya
yang dapat dilihat oleh panca indera
Menggunakan
metode lain
moral
Kognitif
Non
kognitif
Hubungan
antara hukum dan moral
Pemisahan
tegas
Tidak
ilmunya
Sosiologi
hukum
Sejarah
hukum
Antropologi
hukum
Psikilogi
hukum
Perbandingan
hukum
Dogmatic
hukum
Teori
hukum
Filsafat
hukum
Teori
kebenaran ada 3
Teori
kebenaran korespondensi
Yaitu:
isi teori benar jika terjadi kesesuaian antara putusan/proposisi dengan dunia
kenyataan
Teori
kebenaran koherensi
Yaitu:
isi teori benar jika putusan atau proposisi diturunkan dengan cara tepat
Teori
kebenaran pragmatis
Yaitu:
isi teori benar jika putusan atau proposisi memenuhi fungsinya
FILSAFAT HUKUM
Filsafat
adalah induk dari ilmu pengetahuan
Filsafat:
mencari kebenaran yang radikal.
Pengetahuan
yaitu segala yang diketahui
Pengetahuan
ada 2:
Dari
Tuhan (wahyu)
Dari
manusia
Pengetahuan
sains itu berfikir secara logika
Pengetahuan
sains adalah pengetahuan rasional yang didukung oleh bukti yang nyata atau
empiris.
Filsafat
hukumà hanya rasional tidak empiris
Menurut
immanual Rasional: pemikiran yang masuk akal tetapi menggunakan hukum alam
Rasional:
kebenarn akal yang didukung oleh hukum alam . kebenarn rasional lebih dari yang
ditunjukkan.
Logis
supra rasional adalah: pemikiran akal hanya mengandalkan argument, tidak
didukng oleh hukum alam. Bila argument yang masuk akal ia benar sekalipun
melawan hukum alam. Dengan kata lain,
Lgis
supra rasional: logika yang ada dalam susunan argumennya bersifat abstrak.
Istilah
filsafat sama dengan legal filosofi of law atau recht filosofi.
Menurut
Prof Kusuma Atmaja: adanya istilah legal filosofi tidak sama dengan filsafat
hukum.
Istilah
filsafat ditinjau dari 2 segi yaitu:
Etimologi
Pengertian
filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu menurut asal katanya philosophia ada
2 kata yaitu philo yang berarti cinta dan Phia yang berarti kebijaksanaan atau
kebenaran jadi philosophia yaitu cinta kebenaran.
Praktis
Filsafat
berarti alam fikiran atu alam berfikir. Berfilsafat adalah berfikir secara
radikal atau berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh sampai keakar-akarnya
tentang hakekat segala sesuatu sampai menyentuh akar persoalan atau esensinya.
Pengertian filsafat menurut poeja wiyatna yaitu: ia mengatakan bahwa filsafat
sebagai jenis pengetahuan yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya
segala sesuatu berdasarkan alam fikiran.
Menurut Hasbullah Bakri: bahwa filsafat adalah sejenis pengetahuan yang
menyelidiki segala sesuatu secara mendalam mengenai tuhan alam semesta,
manusia, sehingg. Dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya
sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu
seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
PENGERTIAN FILSAFAT
HUKUM MENURUT:
Muhadi:
filsafat hukum adalah filsafat tentang hukum yaitu filsafat tentang sesuatu
dibidang hukum secara mendalam sampai keakar-akarnya secara sistematis.
Gustaf Rudbruch: filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari ilmu
hukum yang benar.
Van Apeldorn: filsafat hukum adalah menghendaki jawaban atas pertanyaan apakah
hukum itu? Yang menghendaki berfikir secara masak-masak tentang tanggapan
kita dan bertanya pada diri sendiri apa yang dianggap hukum.
Ciri-ciri
berfikir secara filsafat
Metode
Sistematis
Koherensi
Radika
Universal
Ruang
lingkup filsafat hukum
Mengapa
orang menaati hukum?
Dalam
tugas sehari-hari dari filsafat hukum mengahdapi permasalahan yang menyangkut
keadilan social dalam masyarakat, seperti antara lain:
Apa
sebab Orang menaati hukum
Apa
sebab Negara menghukum orang
Masalah
kontrak/ perjanjian
Masalah
hak milik
Untuk
menjawab pertanyaan ini apa sebab orang menaati hukumdalam kenyataan hukum,
hukum mendaapat penrimaan masyarakat dengan alasan yang berlainan.
Takut
akan sanksi
Orang
yang menaati hukum didukung beberapa teori
Teori
kedaulatan Tuhan
Syarat
subyektif tidak terpenuhi à batal demi hukum, bila orang tua tidak setuju maka
perjanjian dibatalkan. Objek tidak jelas maka perjanjian batak demi hukum
Kebebasan
berkontrak 1338 -à semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagI mereka yang melakukannya. Sahnya perjanjian sesuai pada
1320, kebebasan berkontrak: kebebasan :
Obyek
Dengan
siapa
Sampai
kapan
Litijasi
anoalitijasi
Prestasi:
melakuakn kewajiban
Wanprestasi:
tidak
melaksanakan kewajiban
melaksanakan
sebagai kewajiban tetapi tidak sesuai perjanjian
kewajiban
tertunda
wanprestasi
harus ada waktu yang terlewati
perjanjian:
tidak berbuat sesuatuà apabila berbuat berarti wan prestasi
ex:
kredit motorà tidak boleh dialihkan
esensial(
harus ada subyek, obyek, sepakat)
dapat bersifat langsung dan tidak langsung
teori
kedaulatan Tuhan yang bersifat langsung, teori ini menerapkan perlunya hukum
yang dibuat oleh raja-raja yang menjelmakan dirinya sebagai tuhan didunia dan
harus ditaati oleh setiap penduduknya
teori
kedaulatan tuhan yang tidak langsung. Yang menganggap raja-raja bukan sebagai
tuhan melainkan sebagai wakil tuhan.
Teori
perjanjian
Berpendapat bahwa orang menaati dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya.
Teori
kedaulatan Negara
Pada
intinya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum itu karena Negara menghendakinya
Teori
kedaulatan hukum
Menurut
teori ini hukum mengikat bukan Negara menghendakinya melainkan karena merupakan
perumusan dari kesadaran masyarakat
Catatan:
sepakat.
Kehendak
bebas yang dilaksanakan oleh dua belah pihak. Pihak tanpa ada paksaan, penipuan
dan tekanan.
Syarat:
subyektif
Syarat:
cakapà menurut hukum semua dinggap cakap melakukan perjanjian, dianggap cakap
melakukan perbuatan Hukum jika sudah dewasa menurut UU 21
Syarat:
suatu sebab tertentu ( harus nyata/ tidak boleh teliti), objek yang
diperjanjikan jelas
Syarat:
sebab yang halal (tidak dilarang UU)
Catatan:
subyekà 1 dan 2
Objekà 3 dan 4
Asas
Hukum dan Sistem Hukum
Asas hukum tidak dapat dipisahkan dari system Hukum oleh karena asas hukum
sangat berperan dalam menerapkan hukum positif.
Pengertian
asas hukum
Pengertian
secara umum, Asas:
Alas,
pedoman, atau dasar
Suatu
kebenaran yang menjadi pokok dasar/ tumpuan berfikir/ berpendapat .
Pengertian
asas menurut C.W paton:
Asas yaitu suatu alam berfikir yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya
suatu norma hukum.
Pengertian
asas hukum menurut Eikema Homme yaitu: dasar-dasar atau petunjuk arah dalam
pembentukan hukum positif.
Asas
hukum dapat diartikan sebagai suatu yang melahirkan aturan-aturan hukum atau
peraturan-peraturan hukum sesuai dengan rasiologis/ sesuai dengan cita-cita,
jiwa/ tujuan dari aturan hukum itu.
Dengan
demikian hukum itu lebih abstrak daripada peraturan hukum.
Asas
hukum bukan peraturan namun tidak ada peraturan hukum yang dapat difahami tanpa
ada asas didalamnya
Asas
hukum merupakan jantungnya peraturan hukum.
Menurut
Peton: asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya karena telah
melahirkan suatu aturan hukum. Asas hukum tetap saja ada dan terus mampu
melahirkan aturan hukum secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Jadi asas hukum melahirkan kaidah/ norma hukum atau kaidah hukum
melahirkan aturan hukum.
Asas
hukumàkaidah normaàaturan hukum
Pentingnya
asas hukum, yaitu penting:
Bagi
pembuat UU, sebagai asas hukum memberikan garis-garis besar dalam pembentukan
hukum positif
Bagi
Hakim, karena memberikan bahan yang berguna dalam penafsiran UU
Bagi
ilmu hukum, karena asas hukum merupakan hasil peningkatan berbagai
peraturan-peraturan hukum dari tingkatan yang rendah.
Unsur
dan fungsi asas hukum terhadap system hukum
Unsu
asas ada 6 yaitu:
Merupakan
fikiran-fikiran dasar yang terdapat didalam dan dibelakang system hukum
Dirumuskan
didalam peraturan perUUan dan keputusan hakim
Berkenaan
dengan kebutuhan dan keputusan individual
Mengungkapkan
nilai-nilai yang harus diperjuangkan untuk mewujudkannya melalui hukum positif
Bersifat
abstrak, abstrak dikonkritkan didalam peraturan hukum Mengandung nilai dan
tuntutan etis
Asas
hukum ada 2
Asas
hukum umum/ asas hukum universal
Asas
khusus
Asas
hukum umum: yang terdapat dalam berbagai bidang ilmu hukum/ lapangan hukum
Ex:
ada asas yang menyatakan Lex Posteriori. Artinya apabila terjadi pertentangan
antara peraturan lama dengan yang baru maka yang digunakan peraturan yang baru.
Ex: pemerkosaan dibawa umur (UU perlindungan anak)
Asas
hukum khusus: yaitu asas hukum yang berlaku terhadap lapangan-lapangan hukum
tertentu. Ex: lapangan Internasional, asas tacta Sunt Se Vand
Asas
hukum umum terbagi lagi: yaitu
Asas
kepribadian: yaitu asas manusia yang menginginkan adanya kebebasan individu
sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban
Asas
persekutuan: yaitu menghendaki keutuhan masyarakat persatuan dan kesatuan
Asas
persamaan: yaitu manusia menginginkan keadailan yang didepan hukum
(equality before the law)
Asas
kewibawaan: yaitu memperkirakaan adanya ketidak samaan
Asas
pemisahan: yaitu yang baik dan yang buruk
Asas
objektifitas hakim: yaitu tidak ada hakim yang mengadili perkaranya sendiri
Asas
Unus testis nulus testis: 1 saksi bukan saksi (sudah kehilangan keberlakuan),
aturan hukum berubah karena mengikuti perkembangan masyarakat.
Asas
hukum itu abstrak tidak tertulis: ex: indobio Proreo. Artinya semua orang tau
berlakunya hukum.
Asas
hukum yang tertulis: ex: presumption of innen cense artinya asas praduga tak
bersalah.s
Fungsi
asas hukum didalam system hukum
Menjaga
konsistensi atau taat asas
Ex:
yang berhak mengajukan banding adalah pihak yang berperkara
Mengatasi
konflik
Ex:
apabila terjadi pertentangan umum dan khusus maka yang didahulukan yang khusus
Ex:
apabila terjadi pertentangan antara peraturan yang tinggi dengan yang rendah
maka yang didahulukan adalah peratutan yang tinggi.
Recht
udicate proveri tate Hebitur” apa yang diputuskan oleh hukum sudah diangap
benar kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Sebagai
alat rekayasa (dalam positif) “social Eiginering”
Ex:
dalam perkara perdata orang tidak wajib didampingi kuasa hukum
Asas
Hukum Yang Melahirkan Peraturan Hukum
Asas
audi et alterm partem” dengarkan pihak lain” yang dilahirkan adalah equality
before the law
Asas
ius curia novit” hakim tau akan hukumnya”: melahirkan dua peraturan hukum
Pasal
10 No 1 UU No 48 tahun 2009: sebagai hakim tidak boleh menolak perkara dengan
alasan apapun
Pasal
5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009: hukum dan hukum konstitusi wajib menggali
aturan-aturan hukum yang hidup dimasyarakat.
Perbedaan
asas hukum dengan kaidah perilaku
Jenis
kaidah hukum:”
Kaidah
hukum sebagai kaidah perilaku
Kaidah
hukum sebagai meta kaidah
Kaidah
mandiri dan yang tidak mandiri
Berkenaan
dengan kaidah perilaku ada pendapat” stig strom Holm” yaitu mengadakan
perbedaan antara kaidah primer yang memuat perintah perilaku dan kaidah
sekunder yang menetapkan sanksi apa yang harus dikenakan jika perintah perilaku
dalam kaidah primer dilarang.
Kaidah
perilaku menurut Paul Scholten yaitu aturan hukum
Menurut
Bruggink yaitu kaidah perilaku atau aturan hukum adalah kaidah yang ditujukan
pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu seringkali kaidah perilaku
dipositifkan artinya ditetapkan oleh orang yang berwenang.
Perbedaan
antara asas hukum dan kaidah perilaku.
Asas
hukum bersifat umum. Umum dimaksudkan bahwa asas hukum memiliki wilayah
penerapan lebih luas ketimbang kaidah perilaku.
Kaidah
perilaku bersifat khusus
Dikemukakan
oleh Paul Scholten
Membuat
perbedaan yang prisnsipil antara asas hukum dan aturan hukum yaitu asas hukum dalam
penemuan hukum memiliki daya kerja secara tidak langsung
Sedangkan
aturan hukum memiliki isi yang jauh lebih konkrit sehingga diterapkan secara
langsung
Menurut
pendapat Paul Scholten
Asas
hukum: tidak dapat kehilangan keberlakuannya
Aturan
hukum: bertumpu pada kewibawaan pembentuk UU atau hakim sedangkan pada asas
hukum tidak demikian
Menurut
Bruggink
Tidak
sependapat dengan Paul Scholten yang menyatakan bahwa:
Asas
hukum: dapat kehilanyan keberlakuannya jadi antara kaidah hukum dengan asas
hukum keduanya dapat kehilanyan keberlakuannya.
Ciri-ciri
Hukum
Perintah
Larangan
Izin
Dispensasi
Sifat
hukum
Bersifat
continus/ berkesinambungan
Mengatasi
konflik
Bersifat
lengkap
Unsure
system hukum oleh Lawrence H. freedman
Substansi
hukum: kaidah yang tertulis dan tidak tertulis
Struktur
hukum: penegak hukum dan sebagainya
Cultur
hukum: pola fikir tentang pandangan penegak hukum
…………………
Aliran
hukum alam
Positivisme
ilmu hukum
Utilitirinisme/
Utilisme
Mazhab
sejarah
Sosiologikal
yurisprudensà dari masyarakat ke hukum
Realism
hukum
Aliran
hukum bebas
Aliran
Hukum Alam
Menurut sumbernya aliran hukum alam dapat dibedakan atas 2 macam yaitu rasional dan irasional:
Aliran
hukum yang irasional. Pendukungnya antara lain THOMAS AQUINO. Aliran hukum alam
irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku univrersal dan abadi itu
bersumber dari Tuhan secara langsung, menurut Aquine mengakui bahwa disamping
kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal menurutnya ada pengetahuan yang
tidak dapat ditembus oleh akal dan untuk itulah diperlukan iman. Ada 2
pengetahuan yang berjalan bersama-sama yaitu:
Pengetahuan
alamiah yang berpangkal pada akal
Pengetahuan
iman yang berpangkal pada wahyu ilahi.
Mengenai
pengembangan hukum menurut L. Friddmen menggambarkan pemikiran Aquino
dengan menyatakan bahwa ada 4 macam hukum:
Lex
Eiterna: bahwa hukum abadi yang menguasai dunia. Hukum itu bersumber dari wahyu
tuhan dan menjadi dasar bagi semua hukum yang ada.
Lex
Difina: hukum ratio tuhan yang ditangkap oleh panca indera manusia atas dasar
wahyu yang diterimanya.
Lex
Naturalis: merupaakn hukum alam yaitu perwujudan lex eiterna pada ratio
manusia.
Lex
Positifis: yaitu penerapan lex Naturalis dalam kehidupan manusia didunia.
Aliran
hukum alam rasional berpendapat: sumber dari hukum alam Universal dan abadi itu
adalah ratio manusia. Pandangan ini muncul pada era ketika ratio manusia
dipandang terlepas dari tertib ketuhanan .
Aliran
ini berpendapat bahwa hukum alam tersebut muncul dari fikiran manusia sendiri
tentang apa yang baik dan buruk yang penilaiannya diserahkan pada moral alam.
Menurut aliran alam rational, sumber dari hukum universal dan abadi itu dari
ratio manusia karena karakteristik yang membedakan manusia dengan yang lain.
Hukum alam menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai dengan kodrat manusia.
Hukum alam itu diperoleh manusia dari akalnya tetapi tuhanlah yang memberikan
kekuatan yang mengikatnya.
Positivisme Hukum
Ini
memandang perlunya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral, antra hukum
yang berlaku. Menurut kacamata positifisme tiada hukum lain kecuali perintah
penguasa, bahwa dengan aliran positifisme dikenal dengan nama logisme
berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.
Menurutnya satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, karena
undang-undanglah sudah dianggap lengkap dan jelas dalam mengatur semua
peraturan hukum. Menurut aliran positive dibedakan dalam 2 corak:
Aliran
hukum positive analitis
Menurut
aliran hukum positive analitis: yang dipandang sebagai suatu system yang tetap
logis dan tertutup, hukum adalah perintah penguasa yang dapat saja bijaksana
dan adil atau sebaliknya. Hal ini dapat dibedakan dalam 2 jenis:
Hukum
dari tuhan untuk manusia
Hukum
yang dibuat oleh manusia, ada 2 yaitu:
Hukum
yang sebenarnya
Hukum
yang tidak sebenarnya
Aliran
hukum murni
Menurut
aliran hukum murni: hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis
seperti sosiologis, historys dan sebagainya. Pemikiran itulah dikenal dengan
teori hukum murni. Hal ini dipelopori oleh Hans Colsen yang ingin menerima
hukum apa adanya yaitu berupa peraturan-peraturan yang dibuat dan diakui oleh
Negara.
ALIRAN HUKUM DAN
KAIDAH HUKUM
-
Pengertian kaidah
-
Fungsi kaidah
-
Jenis-jenis kaidah
-
Proses lahirnya kaidah hukum
Asas:
wajib secara moral ditaati
Hukum
yang bai namanya bersumber dari asas
Kaidah
dapat digambarkan oleh tingkah laku
Hukum
: perintah dan larangan, hak dan kewajiban
Kaidah
isinya hukum
Catatan:
tidak ada hukum tanpa norma
Norma itu melekat pada UU
Perbedaan
asas dan norma:
Asas:
itu abstrakà mengikat, tumbuh berkembang, ditaati
……..:
filosofi dari aturan perUUan
Tugasnya:
menyelesaikan konflik yang terjadi
Pengertian
kaidah: dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku seharusnya dilakukan oleh
manusia dalam keadaan tertentu.
Kalangan
yuris
Terdapat pandangan yang tersebar luas bahwa protipe dari kaidah hukum adalah
perintah (HET BEVEL)
Dalam hal ini ia tidak berkenaan dengan suatu
perintah yang ditujukan kepada orang tertentu. Tetapi berkenaan dengan perintah
dengan jangkauan umum (bersifat umum)à UU
Artinya:
suatu perintah berlaku bagi semua kejadian yang tercakup dalam kaidah tersebut.
Norma:
lahir dari asas yang baru.
Jenis
kaidah
GUSTAV BADBRUCH
1.
Kaidah alam, kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi
Ex:
semua manusia pasti akan meninggal
2.
Kaidah kesusilaan, kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang belum pasti
terjadi.
Ex:
manusia tidak seharusnya tidak membunuh, berarti ada 2 kemungkinan yaitu
manusia bisa membunuh tetapi bisa juga tidak.
1.
Kepastian
2.
Kemanfaatan
3.
Keadilan
Jenis-jenis
kaidah
PROF.
DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO
1.
Kaidah agama/ kepercayaan
2.
Kaidah kesusilaan
3.
Kaidah kesopanan
4.
Kaidah hukum
Kaidah
hukum adalah isi aturan hukum
Yang
meliputi:
Ø
Aturan hukum tertulis
Ø
Aturan hukumtidak tertulis
Kaidah
agama/ kepercayaan
Yaitu
aliran tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan.
Ex: pemeluk agama Islam meyakini bahwa kaidah agama Islam bersumber dari ALLAH
SWT.
·
Proses pembentukan à Tuhan
·
Pelaksanaannyaà sukarela
·
Sanksinyaà dosa
·
Daya kerjanyaà membebani kewajiban
·
Isinyaà sikap batin
M.SURYANINGRAT /Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
M.SURYANINGRAT /Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Posting Komentar