Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah
tahun sejak awal tahun 2014 UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan
pada tahun depan tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana
desa akan lebih mudah mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga
desa, serta menjaga agar sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa dapat
digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat
Desa.
PP
tentang UU Desa akhirnya diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Keluarnya Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan
pertimbangan untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan Desa.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan.
Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa,
Kewenangan, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan
dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan
Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.
Kewenangan Desa
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa
meliputi:
Kewenangan
berdasarkan hak asal usul;
Kewenangan
lokal berskala Desa;
Kewenangan
yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota; dan
Kewenangan
lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan
Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:
Sistem
organisasi masyarakat adat;
Pembinaan
kelembagaan masyarakat;
Pembinaan
lembaga hukum adat;
Pengelolaan
tanah kas desa; dan
Pengembangan
peran masyarakat desa.
Kewenangan
Lokal Berskala Desa
Kewenangan
lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:
Pengelolaan
tambatan perahu;
Pengelolaan
Pasar Desa;
Pengelolaan
tempat pemandian umum;
Pengelolaan
jaringan irigrasi;
Pengelolaan
lingkungan permukiman masyarakat desa;
Pembinaan
kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
Pengelolaan
Embung Desa;
Pengelolaan
air minum berskala desa; dan
Pembuatan
jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian.
Selain
kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan
Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat
3 PP Desa).
Pemerintahan Desa
“Penjabat
kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah
kabupaten/kota,”
Tentang
pemilihan kepala desa, disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014 bahwa, pemilihan
kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan
dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu
6 (enam) tahun.
Jika
terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
desa yang serentak, maka bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal ini
disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :
Jabatan Kepala Desa
Lama
jabatan Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini,
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut
atau tidak secara berturut-turut.
“Dalam
hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau
diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa
jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).
Perangkat Desa
Perangkat
Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari:
Sekretariat
Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa;
Pelaksana
Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan
Pelaksana
Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.
Syarat Menjadi
Perangkat Desa
PP
43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi
persyaratan:
Berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
Berusia
20 tahun – 42 tahun;
Terdaftar
sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran; dan
Syarat
lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Kepala Desa
Penghasilan
tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan
pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pengalokasian
ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai
berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal
60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700
juta – Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta
digunakan maksimal 30%.
“Bupati/Walikota
menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling
sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling
sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81
Ayat (4a,b,c), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
PP
43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan Kepala Desa, bahwa, selain menerima
penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan
penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
Penyelenggaraan
Kewenangan Desa
"Seluruh
pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan
penggunaannya ditetapkan dalam APB desa," Pasal 91 PP 43 Tahun 2014
Penyelenggaraan
kewenangan Desa berdasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa yang didanai oleh APB Desa, dan juga dapat didanai oleh APBN dan APBD dari
Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui ADD misalnya.
Anggaran
untuk menyelenggarakan kewenangan Desa yang didapat atau ditugaskan oleh
Pemerintah Pusat akan didanai dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran
Kementrian/Lembaga dan disalurkan melalui SKPD - Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten atau Kota. Selain itu penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan
melalui Pemerintah Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi, dan Kabupaten
atau Kota
Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa
Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap
tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.
Ditegaskan
dalam PP 43 tahun 2014 bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana desa dalam
APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui
APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam
APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana
alokasi khusus (DAK).
Pemerintah
Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah kabupaten/kota akan
mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota
kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan
retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen
dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40
persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil
pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Posting Komentar