Istilah-istilah Hukum
Perdata dan Pidana
Panitera = seseorang yang bertugas mencatat
dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian;
Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang
memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;
Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para
Hakim dalam suatu sidang;
Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi
Hakim anggota dalam satu kelompok majelis;
Penggugat = seseorang yang mengajukan gugatan
di Pengadilan;
Tergugat = seseorang yang digugat di
Pengadilan;
Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan
permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama;
Termohon = seseorang (istri) yang diajukan
permohonan ucap talaq oleh suaminya;
Gugatan cerai/cerai
gugat =
berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri;
Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk
mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya;
Peninjauan Kembali
(PK) = Upaya hukum
setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat
jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti
baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama,
banding maupun kasasi);
Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si
Tergugat/Termohon;
Replik = berkas/surat dari
Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;
Duplik = berkas/surat dari
Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat/Pemohon;
Sidang
saksi/pembuktian =
sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan
membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam
surat/berkas proses perkaranya;
Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak
untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada
pengadilan;
Posita = Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
Petitum = permintaan/tuntutan yang diajukan
oleh para pihak;
Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh
para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya;
Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan
selama masa perkawinan;
Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh
Hukum tetap ditegakkan;
Banding = Upaya hukum setelah adanya putusan
dari Pengadilan Tingkat Pertama;
Kasasi = Upaya hukum setelah adanya putusan
dari Pengadilan Tingkat Banding;
PMH = Perbuatan Melawan HUKUM;
Penyidik = pemeriksaan seseorang yang
dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana);
Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah
gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan
dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat
(perdata) maupun terdakwa (pidana)
Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat
(advokat)
Pro deo = BantuaN hukum secara
cuma-cuma/tidak dipungut biaya
Posting Komentar