DESA BALEKAMBANG KECAMATAN NAGRAK

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BALEKAMBANG
                          
Home » » Istilah-istilah Hukum Perdata dan Pidana

Istilah-istilah Hukum Perdata dan Pidana

Posted by BALEKAMBANG ONLINE on Minggu, 15 Juni 2014




Istilah-istilah Hukum Perdata dan Pidana

Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian;
Ketua Hakim Pengadilan = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan;
Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang;
Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis;
Penggugat = seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan;
Tergugat = seseorang yang digugat di Pengadilan;
Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama;
Termohon = seseorang (istri) yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya;
Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri;
Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya;
Peninjauan Kembali (PK) = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/Novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding maupun kasasi);
Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat/Termohon;
Replik = berkas/surat dari Penggugat/Pemohon tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat/Termohon;
Duplik = berkas/surat dari Tergugat/Termohon tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat/Pemohon;
Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses perkaranya;
Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan;
Posita = Dasar-dasar gugatan/fakta-fakta;
Petitum = permintaan/tuntutan yang diajukan oleh para pihak;
Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya;
Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan;
Fiat Justitia Ruat Coelum = Sekalipun langit akan runtuh Hukum tetap ditegakkan;
Banding = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama;
Kasasi = Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Banding;
PMH = Perbuatan Melawan HUKUM;
Penyidik = pemeriksaan seseorang yang dilakukan baik di kepolisian maupun dikejaksaan (dalam perkara Pidana);
Eksepsi = Tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara Perdata) maupun dakwaan (perkara Pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolute dan relative serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana)
Officium Nobile = Profesi mulia dan terhormat (advokat)
Pro deo = BantuaN hukum secara cuma-cuma/tidak dipungut biaya

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 BALEKAMBANG ONLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger