Daftar Istilah dalam Lembaga Penjamin Simpanan
+ Bank
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Perbankan
+ Bank Gagal
Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan
kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP
sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya
+ Bank Indonesia
Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Bank Indonesia
+ Cadangan Penjaminan
Dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin
Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang
dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
+ Cadangan Tujuan
Dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin
Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva
tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Lembaga Penjamin Simpanan
+ Dewan Komisioner
Organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan
+ Direksi
(a) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan
Terbatas; (b) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah, bagi bank yang berbadan hukum Perusahaan
Daerah; (c) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, bagi bank yang berbadan hukum Koperasi;
(d) Pimpinan cabang bank asing, bagi cabang dari bank asing
yang berkedudukan di luar negeri.
+ Keputusan Dewan Komisioner
Keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan yang memuat aturan intern
+ Komisaris
(a) Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bagi bank yang berbadan hukum
Perseroan Terbatas;
(b)Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, bagi bank yang berbadan hukum Perusahaan
Daerah;
(c) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi bank yang berbadan hukum Koperasi.
+ Komite Koordinasi
Komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank
Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian
dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik
+ Lembaga Pengawas Perbankan (LPP)
Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia
+ Nasabah Debitur
Nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Perbankan
+ Nasabah Penyimpan
Nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Perbankan
+ Pemegang Saham
pemegang saham yang ditetapkan LPP sebagai pemegang saham
pengendali, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan
Daerah
+ Pengendali Bagi Bank yang Berbadan Hukum Koperasi
Anggota koperasi yang ditetapkan oleh LPP sebagai pengendali
+ Penjaminan Simpanan Nasabah Bank (Penjaminan)
Penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
atas simpanan nasabah bank
+ Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
dalam rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan Bank Gagal
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
+ RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan
+ Tingkat Bunga Penjaminan
Tingkat bunga maksimum yang dinilai wajar dalam rangka
penjaminan
Posting Komentar