DESA BALEKAMBANG KECAMATAN NAGRAK

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BALEKAMBANG
                          
Home » »

Posted by BALEKAMBANG ONLINE on Minggu, 15 Juni 2014


Daftar Istilah dalam Lembaga Penjamin Simpanan
+ Bank
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan

+ Bank Gagal
Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya

+ Bank Indonesia
Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia

+ Cadangan Penjaminan
Dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

+ Cadangan Tujuan
Dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

+ Dewan Komisioner
Organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan

+ Direksi
(a) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas; (b) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, bagi bank yang berbadan hukum Perusahaan Daerah; (c) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi bank yang berbadan hukum Koperasi;
(d) Pimpinan cabang bank asing, bagi cabang dari bank asing yang berkedudukan di luar negeri.

+ Keputusan Dewan Komisioner
Keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan intern

+ Komisaris
(a) Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas;
(b)Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, bagi bank yang berbadan hukum Perusahaan Daerah;
(c) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi bank yang berbadan hukum Koperasi.

+ Komite Koordinasi
Komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik

+ Lembaga Pengawas Perbankan (LPP)
Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia

+ Nasabah Debitur
Nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan

+ Nasabah Penyimpan
Nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan

+ Pemegang Saham
pemegang saham yang ditetapkan LPP sebagai pemegang saham pengendali, bagi bank yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah

+ Pengendali Bagi Bank yang Berbadan Hukum Koperasi
Anggota koperasi yang ditetapkan oleh LPP sebagai pengendali

+ Penjaminan Simpanan Nasabah Bank (Penjaminan)
Penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank

+ Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan Bank Gagal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

+ RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

+ Tingkat Bunga Penjaminan
Tingkat bunga maksimum yang dinilai wajar dalam rangka penjaminan

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 BALEKAMBANG ONLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger