Oleh.M.SURYANINGRAT,S.H.
Ilmu Ekonomi Positif
Ilmu yang mempelajari
tingkah laku manusia dalam memilih dan mengalokasikan sumber-sumber alam secara
efisien. Ada tiga sebab utama munculnya ilmu ekonomi. Pertama kebutuhan
manusia yang sangat banyak ragamnya. Kedua jumlah barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan manusia adalah terbatas dan langka, sehingga manusia harus
memilih. Ketiga sumber-sumber alam dalam keadaan aslinya tidak bisa
langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga diperlukan
proses produksi.
Ilmu Ekonomi Normatif
Ilmu ekonomi positif
dengan memasukkan unsur nilai-nilai moral dan etika karena adanya anggapan
bahwa Ilmu Ekonomi Positif terlalu sempit, kering dan gersang.
Masalah-masalah
Utama EkonomiPada dasarnya masalah ekonomi dapat
digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu barang dan jasa apa yang harus
diproduksi, bagaimana barang dan jasa itu diproduksi dan untuk
siapa barang dan jasa itu diproduksi.
Selain
ketiga masalah utama di atas, masih terdapat masalah-masalah yang bersifat
lebih spesifik tapi juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Misalnya,
pengangguran dan inflasi.
Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.
Disamping itu ada juga masalah-masalah ekonomi yang berskala lokal. Misalnya, ketidakmerataan distribusi hasil pembangunan di Indonesia, kemiskinan di negara-negara sub sahara, dan alokasi sumber daya tanah di negara-negara yang luas wilayahnya kecil.
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
Mencakup semua badan usaha milik
pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah
daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum,
pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada
umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan
peraturan daerah.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan atau unit usaha yang erat
kaitannya dengan pemerintah dan mempunyai fungsi utama sebagai pemasok barang
dan jasa bagi pemerintah dan masyarakat. Operasional, transaksi modal, dan
pembiayaannya merupakan bagian integral dari pemerintah. Setiap penjualan
kepada masyakarat ditunjukkan sebagai biaya bersih.
Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes)
Badan Usaha Milik Desa,Lembaga
Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya
memperkuat perekonomian desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi
desa.
Bank
(Banks)
Sektor
ini mencakup bank pencipta uang giral dan bank lainnya. Bank-bank pencipta uang
giral terdiri dari bank-bank umum dan bank-bank pembangunan yang dapat menerima
simpanan dalam bentuk rekening giro.
Bank
Perkreditan Rakyat (Rural banks)
Bank
perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa.
Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil
dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa.
Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.
Bank
Umum (Commercial Banks)
Bank
umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta,
bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan
utama bank-bank umum kecuali bank umum nondevisa adalah menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit
untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan
luar negeri.
Inflasi
Adalah proses kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan sebagai akibat adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian.
Adalah proses kenaikan harga-harga secara umum dan berkelanjutan sebagai akibat adanya ketidakseimbangan dalam perekonomian.
Bunga
(Interest)
Pembayaran
yang diberikan kepada kreditur sebagai imbalan atas uang yang telah dipinjam.
Pembayaran bunga dibedakan dari pembayaran kembali pokok pinjaman uang.
Ekspor
(Ekspor)
Barang
dan jasa diproduksi di suatu negara dan dijual ke negara lain. Ekspor mencakup
baik barang fisik maupun jasa. Ekspor dinilai sesuai harga pasar pada saat
transaksi dan dicatat pada saat dikapalkan (Free on board, FOB).
Impor (Import)
Barang dan jasa yang
dibeli dari suatu negara dan digunakan di dalam negeri. Termasuk barang fisik
dan jasa. Impor dinilai atas dasar harga pasar pada saat terjadi transaksi.
Biasanya imor dicatat secara FOB.
Syarat Pendirian CV:
- Pembuatan Akta Notaris
CV
didirikan berdasarkan Akta Otentik/Notaris yang mengatur mengenai besarnya
modal yang disetorkan, organisasi pengurus CV, dan hak serta kewajiban para
anggotanya. (Notaris biasanya sudah menyediakan akta standar untuk pendirian
CV).
-Pendaftaran Akta Pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/domisili hukum CV.
-Pendaftaran Akta Pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/domisili hukum CV.
- Pengurusan ijin-ijin:
Tanda
Daftar Perusahaan,
Surat
Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP,
Ijin HO/Lingkungan,Tanda Daftar Rekanan, dll.
Pendirian
PT:
*
Pembuatan AKta Notaris,
Notaris
biasanya sudah memiliki akta standar sesuai ketentuan UU PT namun demikian
beberapa isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri yaitu antara lain:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
* Proses pengesahan Akta Notaris di Departemen Kehakiman dan HAM.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bukti setor saham harus dilampirkan dalam permohonan. Permohonan biasanya yang membuat adalah Notaris).
* Setelah SK. Pengesahan keluar, Anggaran Dasar PT diumumkan di Lembaran Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
* Pengurusan ijin-ijin:
Tanda
Daftar Perusahaan,
Surat
Ijin Usaha Perdagangan,
NPWP,
Ijin HO/Lingkungan,
Ijin HO/Lingkungan,
Tanda
Daftar Rekanan, dll.
Asuransi
Jiwa (Life Insurance)
Mencakup
usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian
jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian,
kecelekaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan. Kegiatan
utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun
perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali
dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek,
penyertaan saham pada perusahaan yang “go-public” melalui pasar modal, serta
pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh
perusahaan pemerintah maupun swasta.
Asuransi
Kerugian (Indemnity Insurance)
Mencakup
usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian,
kehilangan atau kerusakan harta milik/benda termasuk juga tanggung jawab hukum
pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian,
kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal,
perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan
pemerintah maupun swasta.
Asuransi
Sosial (Social Insurance)
Mencakup
usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah
berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi
dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan
iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak
asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak
menerimanya (pihak tertanggung).
Kredit Investasi
Kredit
investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk
pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi,
modernisasi, perluasan, proyek penempatan kembali dan/atau pembuatan proyek
baru.
Kredit
kepada Bank (Credit to Banks)
Tagihan
yang belum dibayar dari otoritas moneter kepada bank-bank umum/pencipta uang
giral.
Kredit
kepada Perusahaan Negara (Credit to Public Enterprises)
Tagihan
oleh sistem perbankan terhadap perusahaah-perusahaan negara, termasuk bond
(bills), surat berharga, dan obligasi yang dikeluarkan oleh, dan kredit dan
uang muka kepada perusahaan-perusahaan negara.
Kredit Konsumsi
Kredit
konsumsi adalah kredit perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk kredit
pemilikan rumah. Kredit konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian
mobil atau barang konsumsi barang tahan lama lainnya. Hutang hipotek atau
persetujuan penjualan yang dijamin oleh harta berwujud seperti tanah dan
bangunan tempat tinggal juga termasuk dalam kategori ini.
Kredit
Modal Kerja
Kredit
ini diberikan untuk membiayai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan
yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi perusahaan sehari-hari.
Pemerintah
(Government)
Mencakup
lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha
pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke
dalam sektor tersendiri.
Pemerintah Daerah (Local Government)
Mencakup
semua unit pemerintah di tingkat propinsi, kabupaten dan desa, kecuali unit
vertikal pemerintah pusat di daerah. Lembaga ini mempunyai hak, wewenang dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonom).
Pemerintah
Pusat (Central Government)
Mencakup
semua unit pemerintah baik yang berada di pusat seperti :
departemen-departemen, lembaga nondepartemen, lembaga tinggi negara dan lembaga
pemerintah lain, maupun semua unit vertikalnya yang berada di daerah. Lembaga
ini umumnya melakukan jasa pelayanan umum, seperti administrasi, pertahanan dan
keamanan, membuat peraturan-peraturan pemerintah, merencanakan tingkat
pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemakmuran masyarakat, menyelenggarakan jasa
pendidikan, kesehatan, kebudayaan, rekreasi dan jasa pelayanan sosial lainnya
secara cuma-cuma (di bawah tingkat harga normalnya)
Dana Pensiun (Pension Funds)
Merupakan
usaha yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan sosial karyawan perusahaan,
melalui pemberian santunan hari tua/uang pensiun. Usaha ini biasanya didirikan
oleh perusahaan dalam bentuk lembaga kesejahteraan sosial/yayasan dan berada
dalam satu manajemen perusahaan yang bersangkutan, kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dalam bentuk iuran/sumbangan yang berasal dari potongan gaji
karyawan selama bekerja. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membayar
tunjangan hari tua/pensiun karyawan.
Zero
Minus Tick
Penjualan
saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih
rendah dari harga lain yang terakhir
Zero
Plus Tick
Penjualan
saham yang diadakan pada harga yang sama dengan harga sebelumnya tetapi lebih
tinggi dari harga lain yang terakhir
Zero-Coupn
Security
Suatu
efek yang tidak memberikan bunga secara periodik tetapi dijual dengan potongan
dari harga nominalnya
Amortisation;
Amortisement
1.Pelunasan
utang dengan angsuran berkala ;
2.Penyusutan
atas aktiva berwujud atau tidak berwujud seperti patent, good will, copyright,
dan bea yang ditangguhkan.
Apropriated
Reserves; Surplus
Cadangan
yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih
untuk tujuan tertentu.
Article
of Association
Kesepakatan
tertulis yang ditandatangani oleh pendiri perusahaan yang meliputi tujuan,
besarnya modal dan pemilikan saham, wewenang dan tanggung jawab pengurus,
susunan komisaris, pembagian laba dan lain-lain
Average of Capital; Cost of Capital
Jumlah biaya yang diukur sebagai
tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang
masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan
Money Market Mutual Fund
Money Market Mutual Fund
Wadah investasi yang berisi dana
dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai
produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam
produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat
Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek
Mortgage
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran
Internal Rate of Return
Tingkat nilai pengembalian yang
berasal dari dana yang digunakan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu
Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah
atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang
berkepentingan
Account
Bentuk simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cheque/giral atau surat perintah bayar lainnya.
Anggota Bursa
Perantara perdagangan
efek dan pedagang efek yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek
pada bursa.
Anti Dumping
Pengenaan bea masuk
terhadap suatu jenis produk impor yang produsennya dituduh melakukan praktek
dumping, hal ini berlaku setelah adanya klaim dari produsen produk sejenis di
negara pengimpor yang merasa keberatan.
Bank
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan rekening selanjutnya menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang diberikan.
Bank Devisa
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan rekening selanjutnya menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang diberikan.
Bank Devisa
Bank umum yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan RI sebagai bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas
pembayaran dalam perdagangan internasional (transaksi internasional) atau
transaksi valuta asing.
Bea Cukai/ Pabean
Instansi resmi dari suatu
negara yang mengawasi barang-barang keluar-masuk daerah pabean masing-masing
dengan memberikan ijin untuk pemuatan barang ke kapal bagi eksportir dan ijin
untuk pelepasan barang dari pelabuhan untuk dimaksudkan ke daerah pabean bagi
importir sesuai dengan ketentuan.
Bill of Lading (B/L)
Merupakan tanda terima dokumen
pengangkutan atas barang-barang yang diangkut dengan kapal laut yang
diterbitkan oleh perusahaan/maskapai pelayaran dan juga berfungsi sebagai
dokumen kepemilikan atas barang (document of title).
Bursa Efek/ Pasar Modal
Tempat aktifitas
penawaran dan permintaan atas perdagangan dana, efek-efek sebagai wadah untuk
mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal yang menyangkut
kepentingan berbagai pihak.
Capital Gain
Selisih dari harga
penjualan lebih tinggi dibanding dengan harga pembelian atau selisih karena
kenaikan kurs.
Carrier
Pihak pengangkut barang atau maskapai pengangkutan yang menerbitkan bill of lading
Pihak pengangkut barang atau maskapai pengangkutan yang menerbitkan bill of lading
Cash Letter
Surat kiriman uang atar
bank yang menyertai alat-alat pembayaran cash seperti travelers cheque, money
order, dll.
Date of Expiration
Tanggal masa berlakunya
kredit, perjanjian, atau komitmen (misalnya B/L, izin ekspor/impor) telah
selesai.
Date of Maturity
Tanggal jatuh tempo.
Dealer
Perorangan atau badan usaha yang berizin untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atau transaksi dalam mata uang valuta asing atas tanggungan sendiri, lazim disebut Pedagang Efek atau Pedagang Valuta Asing (Valas).
Electric Data Interchange
(EDI)
Sistem pertukaran data
bisnis secara elektronik antar organisasi dalam bentuk yang terstruktur dan
diproses melalui komputer dari suatu aplikasi bisnis ke aplikasi bisnis
lainnya.
Efek
Setiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat penggangti serta bukti sementara dari suratsurat tersebut, bukti keuntungsn dan surat-surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membali saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap bentuk/alat persamaan lainnya, lazim disebut Stocks
Emisi
adalah suatu tindakan oleh badan usaha dengan menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana dari masyarakat umum dengan cara
Setiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat penggangti serta bukti sementara dari suratsurat tersebut, bukti keuntungsn dan surat-surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membali saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap bentuk/alat persamaan lainnya, lazim disebut Stocks
Emisi
adalah suatu tindakan oleh badan usaha dengan menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana dari masyarakat umum dengan cara
Faktur
adalah merupakan dokumen akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud, lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice
adalah merupakan dokumen akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud, lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice
Financial Documents
adalah merupakan dokumen
akuntansi (accounting document) yang menyatakan perincian barang serta harganya
termasuk indikasi syarat-syarat dalam kontrak atas transaksi barang dimaksud,
lazim disebut Invoice atau Commercial Invoice.
Foreign Exchange
adalah perdagangan dalam
valuta asing atau devisa atau finansial paper yang berjangka waktu relatif
pendek atau transaksi yang terjadi karena adanya penerimaan atau pembayaran
devisa dalam valuta asing yang masing-masing negara berbeda mata uangnya.
Giro
adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat oerintah bayar lainnya serta media lainnya, seperti ATM, lazim disebut Rekening Koran.
adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat oerintah bayar lainnya serta media lainnya, seperti ATM, lazim disebut Rekening Koran.
Growth Stocks
adalah saham perusahaan
yang berkembang dan bertumbuh lebih cepat dari trend ekonomi umumnya dan
rata-rata industri.
Hard Currency
adalah sebutan yang
diberikan kepada beberapa mata uang valuta asing yang dalam transaksi moneter
internasional mempunyai keunggulan posisi, misalnya US Dollars, Pound Sterling,
Deutch Mark.
Idle Money
adalah uang atau sumber
dana yang dimiliki tidak dipergunakan/dimanfaatkan untuk keperluan produktif.
Inkaso
adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring atau tempat tertagihnya berada diluar wilayah kliring atau diluar negeri.
adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring atau tempat tertagihnya berada diluar wilayah kliring atau diluar negeri.
Joint Account
adalah suatu penggabungan
kepentingan dua pihak untuk membuka rekening bersama dengan ketentuan bahwa
setiap transsaksi harus sepengetahuan dan ditanda tangani oleh dua pihak
tersebut .
Kliring
adalah suatu proses penyelesaian hutang piutang dalam lalu lintas pembayaran giral antar bank untuk kepentingan bank dan nasabahnya di Lembaga Kliring (Bank Indonesia) setempat.
Kliring
adalah suatu proses penyelesaian hutang piutang dalam lalu lintas pembayaran giral antar bank untuk kepentingan bank dan nasabahnya di Lembaga Kliring (Bank Indonesia) setempat.
Kredit
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan yang telah ditetapkan.
Lembaga Perdagangan
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan yang telah ditetapkan.
Lembaga Perdagangan
Suatu institusi/badan
yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai Eksportir,
Importir, Pedagang Besar, Pedagang Pengecer, ataupun lembaga-lembaga
perdagangan lain yang sejenis, yang di dalam tatanan pemasaran barang dan/atau
jasa, melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang atau jasa
bbaik langsung maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen
Eksportir
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang atau jasa dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Importir
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara memasukkan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perorangan atau badan usaha yang melakukan perdagangan dengan cara memasukkan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pedagang Besar
(Wholesaler)
Perorangan atau badan
usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan atau nama pihak lain yang
menunjuknya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan
menjual barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir
Pedagang Pengecer (Retailer)
Pedagang Pengecer (Retailer)
Perorangan atau badan
usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada
konsumen akhir dalam partai kecil
Pedagang Informal
Perorangan yang tidak
memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan/jatau jasa
dalam skala kecil yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri berdasarkan azas
kekeluargaan
Distributor Utama (Main
Distributor)
Perorangan atau badan
usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh pabrik atau
pemasok untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran
barang dalam partai besar secara tidak langsung kepada konsumen akhir terhadap
barang yang dimiliki/dkuasai oleh pihak lain yang menunjuknya
Sub Distributor
Perorangan atau badan
usaha yang ditunjuk oleh Disributor Utama atau Grosir yang bertindak atas
namanya sendiri untuk melakukan kegiatan penjualan barang dalam partai besar
sampai pada Pengecer
Pemasok Besar (Main
Supplier)
Perorangan atau badan
usaha yang bertindak atas namanya sendiri secara teratur memenuhi kebutuhan
pihak-pihak lain dengan berbagai macam barang dalam partai besar yang oleh
pihak-pihak lain tersebut membelinya dengan tujuan untuk dijual kembali atau
digunakan dalam kegiatan usahanya
Dealer Besar
Perorangan atau badan
usaha yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan perdagangan partai besar
barang-barang dari satu merek dagang tertentu yang dimiliki/dikuasai oleh
pemegang Merek atau Agen Tunggal Pemegang Merek
Posting Komentar