ISTILAH HUKUM
DI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI DESA.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota (Pasal 11 angka 6 PP No. 72/2005).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Pasal 1 angka 12 PP No. 72/2005).
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat (Pasal 30 ayat (1) PP No. 72/2005).
APB Desa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (Pasal 1 angka 8 PP No. 72/2005).
BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa.
BPKMD adalah singkatan dari Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan (Pasal 10 PerPres No. 15/1960).
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah; c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat; d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; e. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa; f. penduduk desa setempat; g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; i. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan. j. memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 44 PP No. 72/2005).
Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 10 PP No. 72/2005).
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 PP No. 45/2007). Lihat: Pemerintahan Desa.
Desa tertinggal adalah desa yang dikategorikan tertinggal sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, berdasar data hasil survei Biro Pusat Statistik (I.3 L. Inpres No. 5/1993).
Kejar adalah singkatan dari Kelompok Belajar.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (Pasal 75 ayat (1) PP No. 72/2005). Lihat masa jabatan kepala desa dan pengertian calon kepala desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Penjelasan Pasal 75 ayat (1) PP No. 72/2005).
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat (Pasal 1 angka 9 PP No. 72/2005).
LKMD adalah singkatan dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya (Pasal 30 ayat (3) PP No. 72/2005).
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Pasal 52 PP No. 72/2005).
Pegawai Negeri Sipil adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 2 PP No. 45/2007).
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa (Pasal 1 angka 15 PP No. 72/2005).
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 6 PP No. 72/2005).
Penduduk desa setempat adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan (Penjelasan Pasal 44 huruf f PP No. 72/2005).
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 1 angka 13 PP No. 72/2005).
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa (Pasal 1 angka 14 PP No. 72/2005).
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 1 angka 3 PP No. 45/2007).
Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya (Penjelasan Pasal 47 ayat (1) PP No. 72/2005).
Posting Komentar