DESA BALEKAMBANG KECAMATAN NAGRAK

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BALEKAMBANG
                          
Home » » PROGRAM P3K

PROGRAM P3K

Posted by BALEKAMBANG ONLINE on Rabu, 28 Mei 2014



KONSEP PIK SEBAGAI INSTRUMEN PELENGKAP PROGRAM P3K KABUPATEN SUKABUMI

KONSEP PIK SEBAGAI INSTRUMEN PELENGKAP
PROGRAM P3K KABUPATEN SUKABUMI
Oleh : Ajat Zatnika
(Manajer Program FITRA Sukabumi)


Beberapa daerah telah mempelopori inovasi perencanaan dan penganggaran partisipatif dalam rangka mengatasi problem-problem yang menjadikan perencanaan dan penganggaran partisipatif belum mencapai tujuannya, yaitu menjadikan APBD yang berpihak kepada rakyat miskin dan marginal.
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memiliki inovasi dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan mengakselerasi peningkatan IPM pada seluruh desa dan kecamatan, yaitu berupa harmonisasi manajemen pembangunan partisipatif yang berorientasi  pada : 1) Kesesuaian (relevansi) pembangunan dengan kebutuhan dan potensi sumber daya masyarakat dan wilayah, 2) Pertumbuhan pembangunan pada seluruh Desa/ Kelurahan dan kecamatan, 3) Pendayagunaan potensi/ sumber daya lokal untuk pembangunan, 4) Sinergitas dan integrasi pembangunan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian serta prasarana dan sarana pendukungnya, 5) Efektivitas dan efisiensi manajemen pembangunan pada tingkat Desa dan Kecamatan.
Dalam rangka mewujudkan kelima orientasi tersebut, pemerintah kabupaten Sukabumi melakukan langkah-langkah berupa : 1) Penguatan kelembagaan di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yaitu penguatan lembaga Pemerintah Desa, Kecamatan, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat, UPTD Kecamatan dan Lembaga Usaha tingkat Kecamatan. Dalam penguatan kelembagaan ini outputnya adalah agar setiap lembaga yang terkait memiliki kemampuan dalam pengelolaan, koordinasi dan pembinaan pemerintahan dan pembangunan, serta adanya kepedulian dan partisipasi dalam pengelolaan pembangunan,  2) Penguatan kapasitas para pemeran (pemangku kepentingan/stakeholders) tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yaitu dari mulai Kepala Desa & perangkatnya, Camat & perangkatnya, pengurus LPMD, Pengurus Lembaga Usaha tingkat desa dan kecamatan, Kepala dan perangkat Unit Pelaksana Teknis Daerah,  (UPTD) Satuan Kerja Perangkat Daerah ditingkat kecamatan. Dalam penguatan kapasitas ini outputnya adalah agar para pemangku kepentingan memiliki kemampuan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan serta menumbuhkan kepedulian dan partisipasi dari para pengusaha baik ditingkat desa maupun kecamatan, 3) Penguatan kemandirian stakeholder di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yaitu selain para pemangku kepentingan juga penguatan kemandirian bagi warga, keluarga dan kelompok masyarakat. Dalam penguatan kemandirian ini outputnya adalah agar para pemangku kepentingan mampu menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber daya pembangunan, serta mengkoordinasikannya.
Secara operasionalisasi program tersebut dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Program Peningkatan Partisipasi Pembangunan Kecamatan (Program P3K). Program P3K ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 – 2010. Program P3K mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Pelaporan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi.
Harapan dari dilaksanakannya program P3K ini adalah terjadinya sinergitas berbagai program yang dilaksanakan masyarakat secara partisipatif yang dilaksanakan secara komprehensif melibatkan masyarakat, aparat pemerintah daerah dan kelompok peduli atau swasta.
Dengan demikian penanganan permasalahan masyarakat dari seluruh sektor dapat dilakukan secara terintegrasi pada sasaran yang tepat dan tidak terjadinya kesalahan didalam kemanfaatan dari seluruh program yang ada. Prinsip ini dilakukan mengingat keseluruhan program yang dilakukan inter departemen ataupun dinas tetap pada satu sasran yang sama yaitu masyarakat miskin ataupun MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang berusaha untuk dapat terjadinya peningkatan kesejahteraan.
Secara jangka pendek dengan adanya integrasi pengelolaan program, koordinasi dan pengukuran keberhasilan program dapat lebih efektif karena seluruh pelaksanaan program dibawah koordinasi yang sama. Selain itu, akan lebih meminimalisir dampak sosial bagi masyarakat karena menumpuknya berbagai jenis program di satu wilayah dengan keharusan pembentukan kelembagaan yang berbeda dan mekanisme yang berbeda karena adanya egosektoral berbagai program tersebut.
Mengingat bahwa pelaksanaan program ini merupakan integrasi dari kelembagaan yang ada di tingkat desa yang dikoordinasikan di tingkat kecamatan, ini menimbulkan kendala yang cukup besar jika kelembagaan tingkat kecamatan tersebut dalam proses pembentukannya dilakukan top down. Tetapi proses yang dilakukan harus mengakomodasi seluruh kelembagaan yang sudah terbentuk di desa masing-masing hasil berbagai program yang sudah dilaksanakan melalui kesepakatan bersama untuk membentuk kelembagaan masyarakat, pemerintah dan kelompok peduli.
Upaya pemerintah kabupaten Sukabumi perlu mendapat apresiasi dengan diterapkannya program P3K yaitu melalui 3 penguatan yaitu penguatan kelembagaan, penguatan kapasitas dan penguatan kemandirian yang pada akhirnya program pembangunan di Kabupaten Sukabumi secara sinergis bisa dilaksanakan dengan menggali potensi, swadaya masyarakat dan partispasi dunia usaha, namun dalam program P3K tidak membahas atau mengatur bagaimana mekanisme partisipatif dan keterlibatan masyarakat dalam musrenbang, serta tidak adanya jaminan kepastian usulan warga melalui musrenbang diakomodir dalam anggaran belanja daerah (APBD). Maka kiranya perlu ada instrumen penguat untuk melengkapi dan mengakomodir persoalan tersebut, yaitu dengan penerapan pagu indikatif sebagai bentuk patokan batas maksimal dalam mengalokasikan anggaran belanja daerah.
Secara garis besar apa yang dimaksud konsep pagu indikatif adalah sebagai berikut :
Pagu indikatif adalah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masing-masing SKPD untuk merencanakan program/kegiatan. Pagu Indikatif terdiri dari dua jenis, yaitu :
1.      Pagu Indikatif SKPD
2.      Pagu Indikatif Kecamatan (PIK)
Pagu Indikatif SKPD adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD) untuk merencanakan program/kegiatan yang direncanakan oleh SKPD dalam rangka melaksanakan RPJMD/Renstra SKPD/Renja SKPD (top down planning) yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
Sedangkan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD) untuk merencanakan program/kegiatan ditingkat kecamatan yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD. Mekanisme penyusunan program/kegiatan untuk pagu indikatif kecamatan ini dilakukan secara partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada prioritas program yang diusulkan tiap desa/kelurahan di kecamatan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan persoalan (problem based approach) bukan usulan desa/kelurahan. Persoalan daerah yang ada didesa/kelurahan harus dilakukan intervensi oleh SKPD menjadi fokus pembahasan, sehingga musyawarah antar warga dengan SKPD terkait dilakukan dalam rangka mengatasi masalah. Dengan pendekatan masalah maka ego wilayah (masing-masing memperjuangkan usulan desa/kelurahan) dapat diminimalisir.
Pagu indikatif bukanlah alokasi dana yang diberikan kepada pihak kecamatan, namun besaran dana pembangunan di kecamatan yang dilaksanakan oleh SKPD sehingga menjadi pegangan bagi setiap SKPD dalam menyusun dan merencanakan kegiatan pembangunan di kecamatan. Pagu indikatif kecamatan merupakan terobosan untuk mengatasi problem rendahnya tingkat serapan usulan musrenbang di APBD agar masyarakat lebih termotivasi untuk mengikuti musrenbang. Karena selama ini keterlibatan masyarakat dalam musrenbang masih kurang dan salah satu penyebabnya adalah usulan prioritas yang disampaikan hanya dijadikan sebagai shoping list dan tidak ada jaminan kepastian berapa usulan masyarakat yang akan diakomodir dalam anggaran belanja (APBD). Secara garis besar bisa dikatakan bahwa Program P3K hanyalah mengatur bagaimana manajemen pengelolaan pembangunan ditingkat kecamatan yang didalamnya menggali potensi serta sumber daya alam dengan melibatkan peran serta masyarakat secara swadaya dan partisipasi dunia usaha. Sedangkan PIK hanyalah instrumen untuk mengatur besaran alokasi atau besaran pagu untuk masyarakat di wilayah kecamatan melalui mekanisme partisipasi musrenbang dan perhitungan matematis berdasarkan indikator capaian, sehingga adanya jaminan kepastian usulan musrenbang diakomodir dalam APBD.

GAMBARAN UMUM PROGRAM P3K DI KABUPATEN SUKABUMI DENGAN KONSEP PIK


P3K
PIK
Pengertian
Adalah upaya pemantapan efektivitas manajemen pembangunan daerah khususnya koordinasi dan pembinaan yang berpangkal di kecamatan


Adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja  ( APBD) untuk masing-masing wilyah kecamatan di kab. Sukabumi, yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada prioritas program yang diusulkan tiap dea dikecamatan tersebut
Tujuan
o UMUM
Mengimplementsikan kebijakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan sebagai landasan strategis bagi terwujudnya percepatan penaggulangan kemiskinan berbasis wilayah dan percepatan peningkatan IPM
o KHUSUS
1.    Menguatkan pengelola pembangunan partisipatif ditingkat kecamatan dan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
2.    Menguatkan kapasitas pada pemeran (pemangku kepentingan) tingkat kabupaten, kecamatan, desa dalam mengelola dan mendayagunakan potensi dan sumber daya lokal
3.    Menguatkan kemandirian stake holder ditingkat kecamatan dan desa dalam pengembilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan

Untuk memberikan arah pendistribusian belanja (APBD) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tiap desa dan kecamatan

Sumber Dana
1.       APBD
2.       Partisipasi dunia usaha
3.       Swadaya masyarakat
APBD
Sasaran
·         Program Pembangunan
·         Pengelolaan Pemerintahan
Melalui penguatan kelembagaan, penguatan kapasitas dan penguatan kemandirian

·          Seluruh urusan yang menjadi kebutuhan hak dasar masyarakat
Melalui mekanisme musrenbang

Out Put
·         Adanya kepedulian dan partisipasi dunia usaha dalam pembangunan
·         Adanya kemampuan dalam menggali potensi dan sumber daya untuk pembangunan
·         Adanya kemampuan lembaga dan peran pemangku kepentingan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan
·         Tumbuhnya partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan
·         Adanya sikap kemandirian dalam pembangunan baik pemerintah desa, kecamatan, dunia usaha dan masyarakat
·         Adanya sinergitas program baik pusat, provinsi dan kabupaten
Adanya kepastian bahwa setiap usulan musrenbang desa dan kecamatan akan didanai, jika tidak melebihi pagu indikatif yang telah disepakati
Manfaat
·         Menumbuhkan kepedulian dan partisipasi dunia usaha dalam pembangunan
·         Memiliki kemampuan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan
·         Menumbuhkan sikap kemandirian dalam pembangunan
·         Menumbuhkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan
·         Mewujudkan sinergitas program pembangunan antara perencanaan program pembangunan  reguler dan spasial
·         Memperbesar peluang usulan musrenbang diakomodasi di APBD
·         Mendidik masyarakat untuk mengusulkan kebutuhan, bukan keinginan
·         Mendidik SKPD untuk menyusun program/kebutuhan berdasarkan skala prioritas untuk mencapai RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD dan SPM
·         Belanja APBD tidak didefinisikan sepihak oleh Pemda dan DPRD tetapi dalam porsi terbatas, juga oleh masyarakat
Ketentuan Dasar
·         Kapasitas kelembagaan
·         Kapasitas para pemangku kepentingan
·         Wilayah berpartisipasi
·         Swadaya masyarakat
·         Kemandirian
·          Akurasi data
·          Potensi dan Kebutuhan real
·          Dilaksanakan melalui mekanisme musrenbang
·          Ada proyeksi awal tahun perencanaan yang disepakati melalui MoU oleh Bupati & Ketua DPRD
·          Mengakomodir Kepentingan Politik, Teknokratik dan Masyarakat
·          Penentuan besaran alokasi PIK menggunakan perhitungan berdasarkan indikator capaian

Kerangka Berpikir
·          Kebutuhan manajemen partisipatif pembangunan
·          Orientasi P3K
Potensi sumberdaya kewilayahan dan masyarakat tingkat kecamatan
Keberpihakan kepada keluarga miskin
Partisipasi, keswadayaan dan kemandirian masyarakat
Sinergitas dan keterpaduan pembangunan
Pemecahan masalah/pemenuhan kebutuhan masyarakat secara praktis terukur
·          Musrenbang sebagai amanat undang-undang
·          Musrenbang sebagai proses dan mekanisme perencanaan pembangunan selama ini dipandang belum efektif
·          PIK sebagai upaya ke arah perencanaan pembangunan yang efektif dan proporsional

Pola Operasionalisasi
o   Tahap Perencanaan Program
Penguatan kelembagaan desa/kelurahan dan masyarakat, Penguatan kapasitas para pemangku kepentingan, Penguatan kemandirian melalui kegiatan Pentaloka
Penyusunan dan pemanfaatan profil desa
Musrenbang dusun/rw
Musrenbang tingkat desa
Musrenbang tingkat kecamatan
o   Tahap pelaksanaan program
Pelaksanaan program/kegiatan
Pemantauan dan pengendalian program/kegiatan
Pembianaan, fasilitasi dan advokasi program/kegiatan
Evaluasi dan pelaporan program/kegiatan
o   Pertanggungjawaban dan tindak lanjut program/kegiatan
o   Tahap Perencanaan
Fasilitasi perencanaan penganggaran tingkat desa dan kecamatan oleh fasilitator musrenbang
Usulan prioritas musrenbang desa
Usulan prioritas musrenbang kecamatan
Pembahasan usulan perencanaan dan penganggaran dengan Forum SKPD
Pengawalan usulan prioritas kecamatan ke musrenbang kabupaten oleh forum delegasi kecamatan
Pengawalan dan pembahasan usulan pada wilayah politis (DPRD) sampai pengesahan
o   Pelaksanaan
Pengawalan implementasi kegiatan oleh Forum Delegasi Musrenbang Kabupaten
Peran
·          Camat selaku penanggungjawab teknis
·          Perangkat kecamatan selaku pelaksana administrasi
·          UPTD selaku penanggungjawab teknis kegiatan sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya
·          Kelembagaan masyarakat dan Lembaga Usaha tingkat kecamatan selaku mitra kerja teknis kegiatan
·          SKPD selaku pelaksana kegiatan
·          Bappeda, Bapemdes, Bagian tata pemerintahan Setda, Bagian Pengendalian Program Setda dan inspektorat, selaku perencana program
·          Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
·          Forum Delegasi Musrenbang adalah adalah wadah musyawarah para Delegasi Masyarakat Kecamatan yang dibentuk paska penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten, dengan fungsi sebagai media pengawasan masyarakat terhadap proses penyusunan APBD serta implementasi APBD.
·          CAMAT sebagai penanggungjawab wilayah administrative di tingkat kecamatan
·          SKPD sebagai pelaksana teknis program
·          BAPPEDA yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah
·          DPRD sebagai fungsi legislasi dan penentuk kebijakan secara politik.
·          Bupati dengan DPRD membuat nota kesepakatan penentuan proyeksi besaran alokasi belanja pada awal perencanaan
Orientasi
Seluruh pemangku kepentingan baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan berorientasi pada upaya penguatan peran kecamatan sebagai base manajemen khususnya dalam rangka peningkatan partisipasi pembangunan masyarakat dan pedesaan
·          Seluruh usulan masyarakat melalui Usulan musrenbang kecamatan yang diajukan sesuai dengan pagu anggaran dapat direalisasikan
·          Sebagai salah satu upaya penaggulangan kemiskinan
Perencanaan
Fokus
-          Prioritas program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan IPM
-          Penguatan peran dan kapasitas pemeran tingkat kabupaten dan desa
-          Anggaran
Alur/proses
-          Penataran dan lokakarya pemeran tingkat kabupaten
-          Penataran dan lokakarya pemeran tingkat kecamatan
-          Penguatan/pentaloka para pemimpin kelembagaan tingkat desa
-          Pemantapan dan pemanfaatan profil desa untuk menjadi masukan musrenbang
-          Musrenbang tingkat dusun/rw, dan tingkat desa
-          Musrenbang tingkat kecamatan
-          Musrenbang tingkat kabupaten

Fokus
-          Prioritas program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan IPM
-          Penguatan peran fasilitator musrenbang dan forum delegasi musrenbang kecamatan dan kebupaten
Alur/proses
-          Penguatan kapasitas Fasilitator Musrenbang
-          Musrenbang tingkat Dusun/rw, dan desa
-          Musrenbang tingkat kecamatan
-          Musrenbang tingkat kabupaten
-          Pengawalan dan pembahasan usulan musrenbang dengan DPRD oleh forum delegasi musrenbang
-          Pemantauan  dan pengawalan implementasi kegiatan oleh forum delegasi murenbang

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 BALEKAMBANG ONLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger