Sejak
tanggal 1 Januari 2014, pemerintah pusat melalui Kementrian Kesejahteraan
Rakyat meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengganti
nama PT Askes menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. PT
Askes yang dulunya hanya melayani PNS kini setelah berganti nama menjadi BPJS
Kesehatan juga melayani masyarakat umum. Nah berikut syarat-syarat pendaftar
umum BPJS Kesehatan:
1. Bagi
masyarakat umum bukan penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan penerima upah yang
belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan dan ingin menjadi peserta BPJS
Kesehatan, dapat mengisi formulir daftar isian di loket pendaftaran Kantor BPJS
Kesehatan Kab.Sukabumi
2.
Persyaratan antara lain:
- Asli/photo copy kartu keluarga 1 lembar
- Asli/photo copy KTP 1 lembar
- Pas foto berwarna 3 x 4, 1 lembar
- Persyaratan lain bila diperlukan
3.
Dapat memilih pembayaran premi/iuran nominal per orang per bulan sebagai
berikut:
- Kelas 1 = Rp 59.500
- Kelas 2 = Rp 42.500
- Kelas 3 = Rp 25.500
4.
Pembiayaan premi/iuran dapat dilakukan pada Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI
setelah mendpatkan virtual account dari Kantor BPJS Kesehatan.
5. Apabila
pembayaran premi/iuran menunggak 3 bulan berturut-turut maka pelayanan
kesehatannya dihentikan sementara, dan apabila ingin melanjutkan kembali maka
harus membayar premi/iuran yang tertunggak dan dikenakan denda 2% dari
premi/iuran tersebut.
Sedangkan
untuk mutasi/penambahan anggota keluarga pekerja penerima upah termasuk PNS,
pegawai BUMN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah non pegawai
negeri, pegawai swasta, pegawai BUMD, syarat-syaratnya adalah:
- Nomor kartu peserta penanggung
- Asli/photocopy akte nikah
- Asli/photocopy akte lahir anak
- KTP penanggung
- Asli/photocopy kartu keluarga
- Pas foto penanggung ukuran 3×4, 1 lembar
- Pas foto istri/suami ukuran 3×4, 1 lembar (jika ingin daftarkan istri/suami)
- Pas foto anak ukuran 3×4, 1 lembar (jika anak berusia di atas 5 tahun)
- Mengisi formulir daftar isian penambahan anggota keluarga
Posting Komentar