DESA BALEKAMBANG KECAMATAN NAGRAK

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BALEKAMBANG
                          
Home » » INFORMASI MENGENAI SYARAT MENJADI ANGGOTA BPJS KESEHATAN

INFORMASI MENGENAI SYARAT MENJADI ANGGOTA BPJS KESEHATAN

Posted by BALEKAMBANG ONLINE on Rabu, 26 Maret 2014





            Ini Dia Syarat-syarat Daftar BPJS Kesehatan

Sejak tanggal 1 Januari 2014, pemerintah pusat melalui Kementrian Kesejahteraan Rakyat meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengganti nama PT Askes menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. PT Askes yang dulunya hanya melayani PNS kini setelah berganti nama menjadi BPJS Kesehatan juga melayani masyarakat umum. Nah berikut syarat-syarat pendaftar umum BPJS Kesehatan:
1. Bagi masyarakat umum bukan penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan penerima upah yang belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan dan ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, dapat mengisi formulir daftar isian di loket pendaftaran Kantor BPJS Kesehatan Kab.Sukabumi
2. Persyaratan antara lain:
  • Asli/photo copy kartu keluarga 1 lembar
  • Asli/photo copy KTP 1 lembar
  • Pas foto berwarna 3 x 4, 1 lembar
  • Persyaratan lain bila diperlukan
3.  Dapat memilih pembayaran premi/iuran nominal per orang per bulan sebagai berikut:
  • Kelas 1 = Rp 59.500
  • Kelas 2 = Rp 42.500
  • Kelas 3 = Rp 25.500
4. Pembiayaan premi/iuran dapat dilakukan pada Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI setelah mendpatkan virtual account dari Kantor BPJS Kesehatan.
5. Apabila pembayaran premi/iuran menunggak 3 bulan berturut-turut maka pelayanan kesehatannya dihentikan sementara, dan apabila ingin melanjutkan kembali maka harus membayar premi/iuran yang tertunggak dan dikenakan denda 2% dari premi/iuran tersebut.
Sedangkan untuk mutasi/penambahan anggota keluarga pekerja penerima upah termasuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMD, syarat-syaratnya adalah:
  1. Nomor kartu peserta penanggung
  2. Asli/photocopy akte nikah
  3. Asli/photocopy akte lahir anak
  4. KTP penanggung
  5. Asli/photocopy kartu keluarga
  6. Pas foto penanggung ukuran 3×4, 1 lembar
  7. Pas foto istri/suami ukuran 3×4, 1 lembar (jika ingin daftarkan istri/suami)
  8. Pas foto anak ukuran 3×4, 1 lembar (jika anak berusia di atas 5 tahun)
  9. Mengisi formulir daftar isian penambahan anggota keluarga

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 BALEKAMBANG ONLINE. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger